Siasat, Bisakah Kopdes Merah Putih Untung dan Bertahan?

Siasat, Bisakah Kopdes Merah Putih Untung dan Bertahan?

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini tengah menjadi buah bibir karena menjadi salah satu program strategis nasional Kabinet Merah Putih. Meskipun menjadi kontroversi karena pembentukannya dari atas, modalnya dari negara, gaji manajer nya dari negara—prinsip yang sangat bertolak belakang dengan koperasi aslinya, yakni dari, oleh untuk anggota; KDMP terus berjalan. Menggandeng PT Agrinas, bangunan gedung KDMP pun sudah mulai bermunculan di desa-desa.

KDMP ini memang dibuat pemerintah semuanya. Pembentukannya difasilitasi pemerintah, termasuk membiayai akta pendirian ke notaris dan KemenkumHAM. Setelah puluhan ribu berdiri, tahun ini (2026) dibangun gedung-gedung untuk tempat usahanya oleh PT Agrinas. Sambil jalan, PT Agrinas merekrut dan akan menggaji puluhan ribu orang untuk menjadi manajer KDMP.

Oke, secara fisik segalanya tersedia. Tetapi apakah secara non fisik sudah disiapkan? Lebih penting lagi, apakah KDMP ini bisan untung? Berapa lama break event point (BEP) dan mulai laba? Sampai kapan mampu bertahan?

Sangat menarik hitungan bisnis dan analisis yang dibuat oleh Ridwan Mahmudi, dosen/konsultan bisnis yang dimuat di situs kompas.com tanggal 3 Mei 2026. Menurut Ridwan, unit KDMP, dalam bentuk paling sederhana sekalipun, tetap membutuhkan biaya tetap yang tidak kecil. Untuk menjalankan operasional minimal, dibutuhkan struktur SDM yang mencakup pengelola, kasir, dan tenaga operasional.

Dengan standar upah yang wajar, biaya SDM saja dapat mencapai sekitar Rp 12 juta – Rp 14 juta per bulan. Ditambah biaya operasional seperti listrik, transportasi, sistem, dan pemeliharaan, total pengeluaran rutin bisa menyentuh angka Rp 20 juta per bulan.

Tak Hanya Pajak, Sederet Isu Mengancam Sektor Penerbitan Artikel Kompas.id Omzet untuk Tutup Beban Bulanan Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah “beban hidup” yang harus ditanggung setiap unit KDMP, terlepas dari apakah usaha berjalan ramai atau sepi. Di sinilah realitas bisnis mulai berbicara.

Sebagian besar aktivitas KDMP dirancang berada pada sektor kebutuhan dasar seperti sembako, distribusi barang subsidi, dan layanan pembayaran. Ini adalah sektor dengan perputaran tinggi, tetapi margin tipis—umumnya hanya di kisaran 5 hingga 7 persen. Artinya, untuk menutup biaya operasional sebesar Rp 20 juta, KDMP harus menghasilkan omzet ratusan juta rupiah setiap bulan hanya untuk tidak rugi.

Untuk memahami apakah KDMP benar-benar layak secara operasional, kita perlu menurunkannya ke dalam hitungan sederhana, tapi realistis. Dengan pendekatan ini, kita bisa melihat secara jelas berapa besar usaha yang dibutuhkan hanya untuk mencapai titik impas (break even point/BEP).

Berikut asumsi minimal biaya SDM 1 unit KDMP di level desa: Gaji Manager: Rp 4.000.000 Gaji 2 Admin/Kasir: Rp 5.000.000 Gaji 2 Tenaga Operasional: Rp 5.000.000 Total SDM: Rp 14.000.000 Sewa/depresiasi tempat: Rp 2.000.000 Listrik & internet: Rp 1.000.000 Transportasi/logistik: Rp 2.000.000 ATK & sistem: Rp 500.000 Maintenance & lain-lain: Rp 1.500.000. Total Operasional: Rp 7.000.000 Total biaya tetap per bulan: sekitar Rp 21.000.000 Lalu, kita bicara asumsi margin usaha.

Karakter usaha KDMP cenderung berada pada sektor margin tipis: Sembako & distribusi: 5–8 persen LPG/pupuk subsidi: 3–6 persen PPOB/pulsa: 1–3 persen Produk UMKM (terkurasi): 15–25 persen. Margin rata-rata realistis sekitar 7 persen Perhitungan Break Even Point (BEP), menggunakan rumus sederhana, yakni omzet minimal = total biaya: margin, maka omzet bulanan minimal Rp 21.000.000 : 7 persen = Rp 300.000.000 per bulan.

Agar lebih konkret di lapangan, kita turunkan omzet bulanan ke harian, yakni Rp 300.000.000 dibagi 30 hari, yakni sekitar Rp 10.000.000. Jika rata-rata transaksi Rp 50.000, maka untuk mencapai omzet Rp 10.000.000 dibutuhkan sekitar 200 transaksi per hari.

Kebutuhan modal kerja untuk menopang omzet tersebut, yakni stok barang (1–2 minggu): Rp 75 juta – Rp 150 juta dan kas operasional: Rp 20 juta – Rp 30 juta. Sehingga total modal ideal: Rp 100 juta – Rp 200 juta per unit.

Dari hitungan ini, muncul beberapa realitas penting/kunci : Margin tipis tetap memaksa volume transaksi yang konsisten tinggi 200 transaksi per hari bukan angka kecil untuk banyak desa Tanpa traffic konsumen yang stabil, BEP sulit dicapai Desa dengan aktivitas ekonomi rendah berisiko tidak mencapai skala ini Kesalahan pengelolaan stok atau operasional bisa langsung menggerus margin tipis.

Ujian KDMP

Jika angka-angka tersebut dibaca secara jujur, pertanyaan berikutnya menjadi sulit dihindari: berapa banyak desa yang benar-benar mampu menghasilkan 200 transaksi per hari secara konsisten? Tidak semua desa memiliki kepadatan penduduk, daya beli, dan aktivitas ekonomi yang cukup untuk mencapai skala tersebut.

Tanpa desain bisnis yang mampu “memaksa” volume, melalui peran sebagai distributor, agregator, atau mitra program, KDMP berisiko hanya mengandalkan traffic alami yang terbatas. Dalam kondisi seperti itu, selisih tipis antara omzet dan biaya bukan lagi ruang keuntungan, melainkan jurang kerugian yang pelan, tapi pasti. Di titik inilah, KDMP diuji bukan oleh semangat pembentukannya, tetapi oleh realitas pasar yang tidak bisa dinegosiasikan.

Pertanyaan penting yang perlu diajukan bukan lagi “apakah KDMP perlu?”, melainkan “bagaimana KDMP bisa benar-benar layak?” Jawabannya tidak bisa dilepaskan dari keberanian untuk melihat angka secara jujur. Ada sejumlah strategi penting yang perlu dilakukan KDMP. Pertama, KDMP tidak bisa hanya mengandalkan produk dengan margin tipis.

Harus ada strategi untuk memasukkan produk atau layanan dengan margin lebih tinggi, seperti pengemasan ulang produk (private label), kurasi produk lokal unggulan, atau layanan berbasis kebutuhan spesifik desa. Tanpa ini, struktur keuntungan akan selalu tertekan. Kedua, volume harus dirancang, bukan ditunggu. KDMP perlu memainkan peran sebagai agregator, bukan sekadar toko.

Artinya, tidak hanya melayani konsumen akhir, tetapi juga memasok warung-warung kecil, menjadi titik distribusi bantuan, atau bahkan mengelola rantai pasok hasil pertanian. Dengan cara ini, volume transaksi dapat ditingkatkan secara signifikan. Ketiga, efisiensi operasional menjadi kunci. Struktur biaya harus disesuaikan dengan realitas desa, bukan meniru model ritel perkotaan. Penggunaan teknologi sederhana, pengelolaan stok yang disiplin, serta optimalisasi peran SDM menjadi faktor penentu apakah KDMP bisa bertahan atau tidak.

Pada akhirnya, KDMP bukan sekadar program, melainkan entitas bisnis yang hidup dalam hukum yang sama seperti usaha lainnya. Ia harus menghasilkan, menutup biaya, dan menciptakan nilai tambah. Tanpa itu, keberadaannya hanya akan bertahan secara administratif, bukan secara ekonomi. Matematika bisnis tidak pernah berbohong. Ia tidak dipengaruhi oleh semangat, tidak pula tunduk pada jargon. Dalam konteks KDMP, matematika inilah yang akan menentukan: apakah ia benar-benar bertahan secara nyata, atau hanya sekadar nama dalam laporan program.

Semoga KDMP sesuai harapannya, bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa. Jangan malah menambah nestapa.**

Kok Pemimpin Harus ber-JAKET?

Kok Pemimpin Harus ber-JAKET?

Salah satu kunci keberhasilan sebuah lembaga, baik bisnis maupun organisasi nirlaba, seperti credit union, adalah figur pemimpin dan kepemimpinannya. Berbicara sebagai narasumber dalam seminar nasional bertema “leadership” dalam rangkaian Rapat Anggota Tahunan (RAT) PUSKOPCUINA di Batam (23/4) Br. Dr. Martinus Handoko, FIC menekankan pentingnya pemimpinan ber-JAKET.

Roh credit union adalah “people helping people”: orang menolong orang alias saling menolong. CU adalah gerakan pemberdayaan. CU bukan sekedar gerakan bisnisy ang mencari keuntungan materiil. CU adalah gerakan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup manusia, dengan azas solidaritas. Dengan istilah lain, CU adalah karya sosial. Agar CU terus bertumbuh, maka CU perlu pemimpin yang berorientasi pada pemberdayaan anggota/masyarakat, bukan pada kepentingan pribadi dan kekuasaan.

Servant leadership

Menurut Bruder Martin, karena credit union adalah karya social, maka perlu kepemimpinan yang melayani (servant leadership). Servant leadership imenekankan bahwa tugas pokok pemimpin adalah melayani anggota. Fokus pada kesejahteraan dan pertumbuhan anggota. Berbedadengan kepemimpinan tradisional atau “command and control leadership”. Dalam ajaran iman Katolik ini sejalan dengan Tuhan Yesus Sang Teladan,Anak Manusia datang bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani” (Mt. 20:28).

Servant leadership seperti piramida yang menempatkan pemimpin di puncak, di bawahnya staf dan pelanggan/masyarakat. Kebalikannya servant leadership yang menempatkan pelanggan sebagai yang utama, seperti terlihat dalam model berikut.

Menurut Bruder Martin, ada empat keuntungan Servant Leadership. Pertama, membangun kepercayaan dan loyalitas anggota. Kedua, menumbuhkan keterlibatan anggota. Ketiga, mendorong kolaborasi dan inovasi. Keempat, keberhasilan organisasi yang berkelanjutan.

Principles Of Servant Leadership

Terdapat 10 prinsip servant leadership, yakni listening, empathy, awareness, persuasion, healing, conceptualization, forsight, community building stewardship, commitment to the growth of the people.

Listening (mendengarkan): pemimpin mendengarkan + menghargai masukan, gagasan, usulan, aspirasi dari anggota. Pemimpin melibatkan dan minta pendapat staf, pengurus, anggota, sebelum mengambil keputusan penting. Pemimpin tidak meremehkan, mencela, menghina masukan/pendapat/usulan dari anggota.

Empathy + Awareness + Persuasion: pemimpin berusaha memahami pendapat, perasaan, cara pandang anggota. Memiliki kesadaran diri dan kepekaan terhadap dinamika organisasi serta dampak keputusan. Meyakinkan dan memengaruhi anggota melalui argumentasi yang sehat, bukan lewat paksaan yang otoriter.

Healing (menyembuhkan): Pemimpin menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pemulihan emosi negatif dan tekanan psikologis anggota. Pemimpin menggunakan kata-kata yang menyejukkan dan memotivasi orang untuk tetap bersemangat, tidak mudah putus asa, tidak mudah menyerah pada tantangan dan kesulitan (encouraging communication).

Conceptualisation + forsight + community building: mampu melihat gambaran besar, merancang visi jangka panjang, dan menghubungkannya dengan tindakan nyata. Mengantisipasi konsekuensi jangka dekat dan jangka jauh dari keputusan saat ini. Menciptakan rasa kebersamaan, solidaritas, dan tujuan kolektif dalam organisasi.

Stewardship +commitment to the growth of the people: mengurus dan melayani secara bertanggung jawab untuk penjaga kepercayaan organisasi dan masyarakat. Memberikan kesempatan tumbuh dan berkembang dengan cara belajar, mentoring, dan pengembangan karier bagi anggota tim.

Bagaimana praktik servant leadership? Yakni memimpin dengan keteladanan, layani anggota dengan penuh kasih. Latih anggota untuk turut mengambil keputusan bersama. Dorong anggota untuk mengembangkan diri secara personal dan professional. Bangun budaya saling hormat dan bisa dipercaya.

Non-violent Communication (komunikasi tanpa kekerasan)

Pemimpin yang mempraktikkan servant leadership menggunakan komunikasi tanpa kekerasan. Mengapa perlu komunikasi tanpa kekerasan? Umumnya konflik disebabkan karena mis-komunikasi/salah paham. Komunikasi tradisional sering menggunakan kata-kata yang keras, bahkan cenderung “kasar”, menekan/mengancam, yang membuat orang merasa bersalah, takut, malu, tersinggung, direndahkan, dll.  Komunikasi tanpa kekerasan berusaha untuk menghargai dan memahami orang lain.

Ada empat prinsip komunikasi tanpa kekerasan. Yakni ungkapkan pikiran/perasaan secara jujur, tanpa mencela, menyalahkan, mengadili. Kedua, mendengarkan secara empatik dengan pikiran dan hati terbuka. Ketiga, focus pada masalah, tidak melebar kemana-mana yang tidak relevan. Keempat, komunikasi menggunakan kata-kata/diksi /gaya yang sopan, nada/tempo suara dan gerak tubuh yang sesuai.

Komunikasi tanpa kekerasan mempunyai tujuh manfaat. Yakni (1). mengurangi misunderstandings and conflicts. (2). Membangun trust and cooperation. (3). Menyuburkan empathy and compassion. (4). Memperkuat personal and professional relationships. (5). Membangun budaya mendengarkan. (6). Meciptakan “win–win solutions”. (7). Membangun budaya hormat pada orang lain.

Tantangan

Ada tiga tantangan penerapan servant leadership. Pertama, tantangan budaya hirarkis: di banyak organisasi gaya kepemimpinan masih cenderung otoriter. Menggeser ke servant leadership membutuhkan perubahan budaya yang signifikan. Kedua, kesalahpahaman: ada risiko pemimpin dianggap “lemah” karena lebih mendengarkan daripada memerintah. Padahal, servant leadership justru menuntut kekuatan moral dan integritas tinggi. Ketiga, konsistensi: prinsip ini harus dijalankan secara konsisten; jika hanya menjadi slogan, maka akan kehilangan kredibilitas.

Pemimpin JAKET

Pemimpin yang berintegritas adalah pemimpin yang ber-JAKET. Yakni Jujur : tidak ada manipulasi, konflik kepentingan, atau penyalah gunan wewenang. Akuntabel: pemimpin bertanggung jawab atas penggunaan dana, program, dan hasil yang dicapai. Konsisten : kesesuaian antara kata, aturan dan perbuatan. Etika: perilaku dan tutur-kata yang sopan/bermoral. Transparan: Setiap kebijakan dan keputusan harus terbuka, dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota.

“Kita membutuhkan banyak pemimpin yang visioner, yang mampu merumuskan visi jangka Panjang. Visi harus relevan dengan kebutuhan anggota, misalnya peningkatan literasi keuangan, pemberdayaan ekonomi lokal, atau penguatan solidaritas komunitas,”papar Br. Martin.

Pemimpin visioner mampu menggerakkan anggota dengan ide-ide besar yang memberi harapan. Pemimpin visioner adaptif terhadap perubahan: mengantisipasi tantangan digitalisasi, regulasi keuangan, dan dinamika sosial. Pemimpin visioner membangun budaya organisasi: memiliki nilai inti (core values) yang jelas sebagai pedoman perilaku kolektif. ***

 

 

 

AR Mecer & Jalan Keselamatan Kalimantan

AR Mecer & Jalan Keselamatan Kalimantan

Dalam acara puncak perayaan Dies Natalis ke-55 dan Lustrum XI Universitas Sanata Dharma Yogyakarta 17 Desember 2010 diserahkan Universitas Sanata Dharma Award kepada Drs. Anselmus Robertus Mecer sebagai penggerak credit union  di Indonesia. Inilah pidato asli sekitar 60 menit dari AR. Mecer yang memukau 400 orang tamu undangan. Sesekali pidato terhenti karena mendapat aplaus dari hadirin. Berikut isi pidato AR Mecer selengkapnya.

Saya mungkin tidak layak menerima penghargaan yang diberikan ini karena apa yang kami lakukan adalah sesuatu yang sangat sederhana, hal-hal yang sepele-sepele saja. Apalagi kami tidak tahu teori ini itu, bagi kami yang penting apa yang dapat dikerjakan, dikerjakan dulu.

Apa yang kami lakukan berawal dari keprihatinan terhadap diri sendiri. Orang tua tinggal jauh di pedalaman Kalimantan Barat. Sejak SD, karena tidak ada sekolah di kampung, maka saya harus bersekolah ke kampung lain. Ini ada kaitannya dengan Gereja Katolik karena merekalah yang membuka sekolah di kampung itu. Sekolah itu gratis, tahun 1950-an. SMP pindah ke kota kabupaten Ketapang sampai SMA. Lalu melanjutkan pendidikan guru sampai jenjang sarjana muda. Setamat kuliah saya mengajar di sebuah sekolah Katolik di Pontianak. Oleh perguruan tinggi negeri yang ada di Kalbar (Universitas Tanjungpura-red.) saya bebeberapa kali dibujuk, diminta untuk mengajar di sana. Akhirnya saya setuju dengan syarat saya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana penuh (S1) terlebih dahulu. Akhirnya kami sepekat.

Nah, persoalan kemiskinan ini sederhana kami melihatnya. Miskin itu sederhananya tidak punya uang. Padahal uang itu ternyata aspeknya luas, apa saja bisa jadi uang. Rumput, tanah, batu dan banyak hal bisa jadi uang. Dapat uang itu mudah. Nah persoalannya mengapa kita tidak mempunyai uang. Setelah saya renungkan, ternyata untuk mendapatkan uang itu perlu alat.

Saya pernah membayangkan di pinggir laut yang ikannya banyak sekali. Lalu saya bilang teman, coba kamu berenang ke situ dan tangkap ikan-ikannya. Dia tertawa, “Anda ini gila kah? itu perlu alat untuk menangkapnya,”jawabnya. Uang itu sama, perlu alat untuk menangkapnya. Dari situ kami terinspirasi, boleh jadi CU yang baru kami kenal saat itu adalah alat untuk menangkap uang itu. Bagi kami CU itu adalah alat, bukan lagi hitung-hitungan keuangan seperti di perbankan. CU adalah alat. Sebab bagi kami CU adalah alat untuk memiliki uang tadi. Jika uang sudah dimiliki banyak hal lain bisa dilakukan karena dengan uang itu pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, khususnya sandang pangan dan papan mudah dipenuhi.

Nah kemudian kami terpikir pada kehidupan petani. Saya merenung, mengapa sekarang banyak uang tapi orang masih kelaparan. Padahal jaman bapak saya dulu, waktu saya masih kecil tahun 1950-an, mereka tidak ada uang tapi makan cukup. Tidak ada istilah lapar. Walaupun sederhana kami punya rumah. Kalau sakit bisa berobat karena biasanya berobat pakai tanaman yang ada di hutan. Tiap tahun orang kampung pesta.

Setelah coba kami renungkan, apa sebenarnya yang mereka lakukan sehingga segala kebutuhan hidup jaman orang tua saya dulu bisa terpenuhi padahal mereka tidak punya uang. Ternyata ada empat hal yang diperjuangkan para petani yang tidak boleh tidak harus dipenuhi. Sebab jika tidak, maka hidup, nyawa akan terancam.

Yang pertama adalah makan minum (konsumsi). Jika tidak ada makanan-minuman nyawa akan terancam. Mereka berjuang mencari makan minum untuk bertahan hidup. Makan minum ini sesuatu yang penting, terus menerus dan tidak ada alasan, harus ada makan minum.

Yang kedua yang penting itu adalah benih. Penyediaan benih itu mutlak harus dilakukan, tidak peduli apakah panen dalam tahun itu gagal atau berhasil, benih harus pertama-tama disisihkan dan dipilih dari hasil panen yang terbaik untuk ditanam. Jika diimplementasikan dalam bentuk uang artinya seberapa besar-kecil pun pendapatan, kita harus menabung atau berinvestasi. Menabung jangan dari karena kelebihan uang, tapi perjuangan untuk masa depan.

Yang ketiga, supaya masyarakat di kampung tetap hidup senang dan damai, adalah saling peduli, kerja sama, solidaritas. Kami orang Dayak yang hidup di rumah panjang tidak ada cerita orang di bilik lain makan sedangkan di bilik lain tidak makan. Tidak, kami solider, jika ada rejeki, dapat buruan dibagi, kita nikmati bersama. Dulu sih, tapi nilainya masih bisa dipertahankan. Setelah direnungkan, ternyata aspek social, kebersamaan itu merupakan kebutuhan, sama seperti makan minum dan benih itu.

Yang keempat, biasanya sebelum melakukan kegiatan atau ritual, petani/ masyarakat di kampung selalu mengucapkan rasa syukur, selalu ada ritual-ritual kepada Yang Kuasa. Kalau panen baru, padi pertama yang diambil dipersembahkan kepada Yang Kuasa dulu, bukan langsung dimakan.

Setelah melalui refleksi dan permenungan panjang, ternyata keempat hal itu tidak tidak diperhatikan lagi oleh petani. Kepedulian tidak diperhatikan lagi, bersyukur itu sudah jarang dilakukan. Kebetulan saya Katolik, di kampung saya umatnya sekitar dua ribu tetapi kalau sembayang hari minggu ada puluhan orang saja. Itulah sekilas gambaran tentang rendahnya syukur masyarakat kita.

Empat hal seharusnya selalu diperjuangkan dan dilakukan secara bersamaan. Kalau sekarang yang dilakukan hanya satu hal saja, yakni makan minum (konsumtif). Empat hal itu kemudian kami racik dan disederhakan dijadikan uang. Uang itu memerlukan pengelolaan, manajemen tersendiri. Kami membuat produk CU itu menjadi empat pokok. Yakni produk konsumsi, produk sosial, produk benih dan religious/ritual.

Benih itu harus menghasilkan maksimal. Sebab jika padi satu biji ditanam, tumbuh dan berbuah hanya satu biji saja itu artinya benih itu tidak baik. Artinya produk benih itu harus dirancang berkembang. Ukuran uang berkembang adalah lima belas persen. Pengalaman kami bisa mengembangkan uang ini lima belas persen pertahun dengan asumsi inflasi dibawah 10 persen jadi uang berkembang. Dengan 15% pertahun itu maka setiap lima tahun uang yang kita tabung menjadi dua kali lipat atau 100 persen. Dengan Rp.2.000 perhari terus dikembangkan maka dalam 40 tahun akan menjadi Rp 1 miliar.

Gunakan Rumus 72 untuk mengembangkan uang kita dalam produk yang dikategorikan sebagai benih. Rumus 72 untuk menunjukan kelipatan uang yang dikembangkan dalam jangka waktu tertentu dengan rumus  p = 72:n; p = prosentase, n = jangka waktu (Burke Hedges:Copycat Marketing 101). Misalnya  kita perlu menggandakan uang 2x lipat (100%) dalam 6(enam) tahun. Berapa prosen bunga yang diperlukan pertahun agar targetnya tercapai? Dengan menggunakan rumus 72, yaitu : P = 72 : n (dalam hal ini n = 6). Jadi  p = 72 : 6 = 12, berarti bunga yang diperlukan untuk pengembangan tersebut 12% pertahun.

Nah yang produk makan minum, seperti halnya kebutuhan makan minum kita sehari-hari; tidak boleh lebih, tidak boleh kurang, harus cukup. Artinya tidak perlu dengan bunga yang tinggi. Katakanlah uang itu hanya dititipkan di CU, seperti di bank, yang setiap saat bisa diambil. Jadi kalau bank 2 persen, yang produk itu 2 persen juga.

Produk sosial merupakan salah satu jenis produk yang sifatnya sosial karitatif (amal), tetapi sesungguhnya apa yang diamalkan/disumbangkan pada akhirnya membantu dirinya sendiri. Di samping uang tabungan wajib, setiap tahun kami di CU juga wajib memberikan sumbangan Rp 50 ribu tiap orang. Dan itu hanya diberikan kepada orang yang meninggal. Kalau orang meninggal dibantu (disantuni) Rp5 juta. Secara hitung-hitungan ekonomi cara seperti ini tidak ada. Dengan pengalaman kami praktek ini tidak merugikan. Karena untuk menyumbang Rp. 5 juta itu perlu waktu 100 tahun (100 x Rp.50.000). Orang/ anggota CU tidak ada yang umurnya 100 tahun. Orang yang baru masuk seminggu dan telah membayar sumbangan Rp. 50 ribu itu lalau kemudian misalnya meninggal, tetap mendapat Rp 5 juta. Ini luar biasa, tidak akan ditemui di tempat lain.

Pertanyaannya, bagaimana bisa cukup? Pasti cukup. Misalnya tingkat kematian satu orang perseribu, artinya jika ada 70.000 anggota CU sekarang, ada 70 orang meninggal maka total yang ditanggung CU hanya Rp.350 juta (70 x Rp 5 juta). Artinya pas-pasan antar pemasukan sumbangan dan pengeluaran sama, yakni Rp 350.000.000 (70.000 x Rp.50.000).

Pengalaman kami sudah puluhan tahun, jumlah yang meninggal tidak sebanyak itu. Selalu masih ada dana lebih dari sumbangan itu. Dana ini tidak boleh dibagi, tetapi menjadi modal lembaga. Karena kalau dibagi dan tiba-tiba ad ayang meninggal maka CU akan tidak bisa membayarnya.

Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan agar skenario santunan ini berjalan. Pertama, keluarga yang masuk harus utuh, dalam arti semua anggota keluarga dari anak yang  baru lahir sampai orangtua yang tinggal dalam rumah yang sama, semua menjadi anggota. Kedua, dalam kelompok/lembaga berupa Credit Union, idealnya minimal 1000 Kepala Keluarga yang bergabung.

Ini yang menyebabkan CU itu berkembang. Kami tidak memikirkan CU sebagai lembaga keuangan tapi alat untuk mengembangkan uang yang sedikit-sedikit itu.

Sering ada pertanyaan: kita kan perlu uang, mengapa uangnya ditabung? CU bukan ditabung, ini hanya strategi saja. Misalnya kalau kita mau punya sepeda motor, kita cari uang dulu lalu pergi ke pasar dan beli sepeda motor. Sepeda motor dapat tapi uang kita habis. Di CU sebaliknya, yakni, bagaimana sepeda motor kita dapat tetapi uang kita tetap ada. Bagaimana caranya? Tabung uang di CU lalu pinjam uang di CU untuk beli motor. Biasanya maksimal pinjaman tiga kali lipat dari tabungan. Jadi kalau kita tabung Rp 4 juta, bisa pinjam 12 juta dan bisa beli sepeda motor baru. Bayangkan kalau kita ke toko sepeda motor dengan uang Rp 4 juta dipastikan tidak bisa membeli sepeda motor.

Disini sering timbul pertanyaan, kok kita pinjam uang sendiri dan harus membayar bunga lagi. Tapi sebetulnya tidak demikian. Bunga kita dikembangkan CU 15 persen; sedangkan kita menggunakan uang CU adalah 24 persen menurun atau 13 persen tetap.

Selanjutnya angka 15 dan 24 dianggap angka baku untuk perbandingan antara simpanan dan bunga pinjaman. Artinya:  S:P = 15:24 (S=Simpanan; P=Pinjaman).

Contohnya begini:

S : P = 15 : 24. S  ditentukan sebesar 10%. Jadi, berapa bunga pinjaman yang diberikan agar adil?

S : P = 15 : 24 → 10 : P = 15 : 24

15 P = 10 x 24

P      = 10 x 24 / 15

P      = 16%

Jika bunga pinjaman ditentukan lebih dulu, misalnya  18%, berapa besar bunga Simpanan yang adil?

S:P=15:24

S:18=15:24

S=18×15/24

S=11,25%

Jadi kalau saya pinjam Rp.10 juta di CU, maka dalam setahun saya hanya mengembalikan Rp 11,3 juta sedangkan uang saya dikembangkan CU menjadi Rp 11,5 juta. Jadi sebenarnya saya bukan membayar bunga di CU tapi dengan cara begitu uang saya di CU tetap ada dan bertambah.

Ini hebatnya CU. Itu keuntungannya di CU. Uang yang seribu, lima ribu sehari itu terus berkembang. Dengan meminjam uang di CU maka Anda mengamankan uang Anda sendiri. Jadi tidak ada cerita orang mau melarikan uang pinjamannya. Tentu tidak semua orang akan meminjam karena yang menjadi anggota di CU dari yang baru lahir sampai yang sudah tua. Tidak apa-apa karena 65 persen uang sudah diamankan. Struktur keuangan CU harus standar seperti ini.

Neracara Cu…………
AktivaPasiva
Likuiditas: 10% – 20%Saham: 10% – 20%
Pinjaman Beredar: 70% – 80%Non Saham: 70% – 80%
Kelalaian: ≤ 5%

Aset Yang Tidak Menghasilkan

≤ 5%

Modal Lembaga

≥10%

Terakhir, bagaimana merencanakan pensiuna di hari tua. Kami bercita-cita bagaimana petani, buruh bisa pensiun, bisa membuat pensiunnya sendiri. Contohnya, kita mau pension Rp 1,5 juta sebulan. Berarti kalau satu persen kan perlu Rp 150 juta. Jika dia mau pensiun 30 tahun lagi maka 5 tahun sebelumnya dia harus punya setengahnya, yakni Rp 7 juta, lima tahun sebelumnya punya Rp 75 juta sehingga 0 tahun seharusnya dia punya Rp 2,5 juta. Artinya kalau saya mau pensiun Rp1,5 juta dalam 30 tahun lagi maka saya harus menyiapkan uang Rp 2,5 juta. Cicilan perbulannya hanya Rp 72.500 dan dalam 5 tahun lunas. Perhitungannya begini.

Tahun keJumlah Uang (Rp)
30150.000.000
2575.000.000
2037.500.000
1518.750.000
109.375.000
54.687.000
02.343,50- 2.500.000

Jadi, mulai dengan 2,5 juta rupiah sekarang. Pinjam di Credit Union. Pinjaman tersebut kemudian ditabungkan kembali ke Credit Union yang disebut dengan Kapitalisasi. Kemudian cicil Rp.72.500/ bulan selama 5 tahun. Selanjutnya tinggal menunggu pensiun Rp 1,5 juta/bulan setelah 30 tahun.

Bila kebiasaan mencicil Rp 72.500 dilakukan lebih dari 5 tahun, maka untuk pensiun sebesar 1,5 juta rupiah/bulan tidak perlu menunggu hingga 30 tahun. Pensiun janda/duda semakin besar. Akan semakin besar dan semakin besar bila diteruskan dari generasi ke generasi jika uang Rp. 150.000.000 diberikan ke ahli waris.

Apakah petani, buruh bisa menabung sebesar itu? Pasti bisa dengan asumsi semuanya bisa jadi uang: sampah, kayu, batu bahkan kotoran. Dan yang terutama, jangan menabung dari kelebihan karena uang pasti tidak pernah lebih. Menabunglah karena kebutuhan, setara dengan kebutuhan makan minum sehari-hari. Kita harus yakin bahwa menabung adalah ibarat benih yang harus selalu disediakan dan ditanam. Ada pengalaman di Kalbar, ada beberapa desa yang hampir lima tahun selalu gagal panen karena diserang hama belalang. Tetapi anehnya, setiap tahun petani selalu menanam benih terbaik. Entah dari mana mereka mendapatkan benih itu.

Saya yakin pasti masyarakat bisa mengubah hidupnya dengan menjadi anggota CU. Banyak contoh masyarakat bisa membeli mobil, membuat rumah, membuat usaha dengan modal pinjaman di CU. Nah, ini kreditnya kredit uang. Kalau di bank ini ditertawakan karena aneh. Kita pinjam uang di CU, tabung di CU lalu kita cicil.

Tentu jangan pinjam di bank dan tabung di bank karena rugi, bukan saya anti bank. Di bank, bunga pinjaman kita 15% sedangkan bunga tabungan kita hanya 2%. Tapi di CU lain; pinjaman 13%, bunga tabungan 15%.

Hebatnya di CU itu kita menabung dengan uang orang lain. Bagaimana caranya? Ya itu tadi, dengan meminjam lalu ditabungkan. Kan saya awalnya tidak punya uang, tapi dengan meminjam uang di CU (uang anggota) maka saya bisa punya uang. Secara keuangan ini sah karena saya membayar biaya, membayar bunga atas pinjaman itu.

Kelemahan sekaligus ada sisi positifnya kita adalah menabung sulit, tetapi membayar utang biasanya bisa. Psikologi masyarakat inilah yang sebenarnya dikembangkan CU. Ini karena sebagian masyarakat kita masih punya rasa malu kalau berhutang.

Catatan: Saya (Edi Petebang) diajak Pak Mecer secara khusus meliput kegiatan ini untuk Majalah Kalimantan Review, bersama jurnalis RuaiTV . Inilah teks asli pidato Pak Mecer dalam penganugerahan USD Award tersebut.

 

Apa, Mengapa dan Bagaimana Koperasi Multi Pihak

Apa, Mengapa dan Bagaimana Koperasi Multi Pihak

Satu dua hari ini cukup banyak pengurus, manajemen dan pegiatan credit union yang whatsapp, messenger maupun langsung bertanya tentang koperasi multi pihak (KMP). Mereka membaca postingan di media social bahwa di Pontianak telah dibentuk koperasi multi pihak.

Apa, mengapa dan bagaimana KMP?

Mengutip Kompas.com ( 6/1/2022), KMP dimulai dari Hebden Bridge Fustian Manufacturing Co-operative Society di Inggris; yang bertransformasi menjadi multipihak pada tahun 1870. Model ini secara legal berkembang di Italia pada 1991, Kanada pada 1997, Portugal pada 1998, Perancis pada 2001, dan seterusnya. Italia dianggap sebagai praktik terbaik (best practice).

Di dunia memiliki sekitar 14.000 KMP yang sebagian besar bergerak di sektor sosial. Model ini dapat dipraktikkan untuk kebutuhan bisnis apapun mulai dari jasa, produksi, konsumsi, distribusi, digital, pertanian, sosial dan sebagainya. Sehingga sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan aneka inovasi yang dikehendaki anggota koperasi.

KMP Indonesia

KMP adalah koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota. KemenKopUKM mendorong lebih banyak terbentuk KMP, karena di berbagai negara lain telah diadopsi konsep ini dan sukses.

Menteri Koperasi dan UKM kalau itu, Teten Masduki mengatakan regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. Model-model bisnis baru dapat membentuk KMP, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini.

“Trend perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Nah, hal inilah kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” kata Teten kala menjelaskan mengapa pemerintah menerbitkan Permenkop Nomor 8 Tahun 2021 tersebut.

Menurut Achmad Zabadi, Deputi Perkoperasian Kemenkop RI, sudah ada 62 KMP berdiri di Indonesia sampai Oktober 2023.

Di Indonesia, salah satu promotor KMP di Indonesia adalah Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI). ICCI mendampingi platform eFishery untuk mengonsolidasikan ekosistem bisnisnya dengan berbasis KMP (silakan kulik disini: https://efishery.com/id).

“Kita tahu ekosistem dalam rantai pasok industri perikanan ini melintang panjang dari hulu sampai hilir. Mulai dari pembudidaya, agen pakan, buyer dan supplier. Sudah tepat eFishery bertindak sebagai lembaga jangkar (anchor institution) dan menjahit semuanya dengan koperasi multi pihak (KMP). ICCI melakukan pemodelan startup  coop. Ujungnya adalah bagaimana membangun sistem tata niaga hulu-hilir yang berkeadilan antar para pihak kata Firdaus Putra, Ketua Komite Eksekutif ICCI.

Selain eFishery, di Jombang juga telah berkembang KMP SARI, yang mengonsolidasikan 4.300 petani, pemilik rice mill, dan pihak lainnya untuk mencapai kesejahteraan bersama melalui koperasi.

 Sumber: Permenkop 8/2021

Koperasi multi pihak memang relative baru di Indonesia. Legalitasnya adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak.

Berdasarkan Permenkop 8/2021 tersebut, yang dimaksud koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pengertian KMP adalah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.

Koperasi primer atau sekunder dapat berbentuk KMP. Pendiriannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KMP beranggotakan paling sedikit 2 (dua) kelompok pihak anggota.

Keanggotaan KMP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Pihak Anggota dikelompokan berdasarkan: (1) kesamaan kepentingan ekonomi; (2) keterkaitan usaha; (3) potensi; dan/atau (4) kebutuhan anggota. Tata cara pengelompokan Kelompok Pihak Anggota serta hak dan kewajiban kelompok pihak anggota diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Koperasi yang telah ada dapat menjadi Koperasi Multi Pihak melalui: empat cara, yakni perubahan AD, penggabungan, pembagian; dan atau peleburan. Penamaan untuk KMP memuat frasa “Multi Pihak” setelah frasa “Koperasi” dan jenis Koperasi. Jika KMP berawal dari koperasi sekunder, penamaannya diakhiri dengan singkatan “Skd”.

Permenkop 8/2021 menyatakan bahwa Usaha Koperasi Multi Pihak dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha. Usaha KMP dapat meliputi usaha pada semua jenis usaha, kecuali jenis usaha simpan pinjam.

Perangkat organisasi KMP terdiri dari Rapat Anggota; pengurus; dan pengawas. Ketentuan tentang rapat anggota sama dengan ketentuan dengan rapat anggota koperasi lainnya. Seperti rapat anggota kelompok, rapat anggota paripurna.

Ketentuan tentang pengurus dan pengawas KMP harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang. Pengurus dan pengawas dipilih dari dan oleh anggota KMP.

Permodalan juga sama dengan koperasi lainnya, seperti modal sendiri dapat berasal dari: a) simpanan pokok; b) simpanan wajib; c) dana cadangan; dan d) hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota; Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan sumber lain yang sah.

Ketentuan-ketentuan lain tentang KMP sama dengan pengaturan di koperasi umumnya. Jika pembaca ingin mengetahui lebih banyak tentang KMP, silakan menguliknya di Permenkop Nomor 8/2021 tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak.***