by Edi Petebang | Nov 24, 2024 | BERITA, BERITA TERBARU, POPULER
Satu dua hari ini cukup banyak pengurus, manajemen dan pegiatan credit union yang whatsapp, messenger maupun langsung bertanya tentang koperasi multi pihak (KMP). Mereka membaca postingan di media social bahwa di Pontianak telah dibentuk koperasi multi pihak.
Apa, mengapa dan bagaimana KMP?
Mengutip Kompas.com ( 6/1/2022), KMP dimulai dari Hebden Bridge Fustian Manufacturing Co-operative Society di Inggris; yang bertransformasi menjadi multipihak pada tahun 1870. Model ini secara legal berkembang di Italia pada 1991, Kanada pada 1997, Portugal pada 1998, Perancis pada 2001, dan seterusnya. Italia dianggap sebagai praktik terbaik (best practice).
Di dunia memiliki sekitar 14.000 KMP yang sebagian besar bergerak di sektor sosial. Model ini dapat dipraktikkan untuk kebutuhan bisnis apapun mulai dari jasa, produksi, konsumsi, distribusi, digital, pertanian, sosial dan sebagainya. Sehingga sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan aneka inovasi yang dikehendaki anggota koperasi.
KMP Indonesia
KMP adalah koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota. KemenKopUKM mendorong lebih banyak terbentuk KMP, karena di berbagai negara lain telah diadopsi konsep ini dan sukses.
Menteri Koperasi dan UKM kalau itu, Teten Masduki mengatakan regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. Model-model bisnis baru dapat membentuk KMP, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini.
“Trend perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Nah, hal inilah kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” kata Teten kala menjelaskan mengapa pemerintah menerbitkan Permenkop Nomor 8 Tahun 2021 tersebut.
Menurut Achmad Zabadi, Deputi Perkoperasian Kemenkop RI, sudah ada 62 KMP berdiri di Indonesia sampai Oktober 2023.
Di Indonesia, salah satu promotor KMP di Indonesia adalah Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI). ICCI mendampingi platform eFishery untuk mengonsolidasikan ekosistem bisnisnya dengan berbasis KMP (silakan kulik disini: https://efishery.com/id).
“Kita tahu ekosistem dalam rantai pasok industri perikanan ini melintang panjang dari hulu sampai hilir. Mulai dari pembudidaya, agen pakan, buyer dan supplier. Sudah tepat eFishery bertindak sebagai lembaga jangkar (anchor institution) dan menjahit semuanya dengan koperasi multi pihak (KMP). ICCI melakukan pemodelan startup coop. Ujungnya adalah bagaimana membangun sistem tata niaga hulu-hilir yang berkeadilan antar para pihak kata Firdaus Putra, Ketua Komite Eksekutif ICCI.
Selain eFishery, di Jombang juga telah berkembang KMP SARI, yang mengonsolidasikan 4.300 petani, pemilik rice mill, dan pihak lainnya untuk mencapai kesejahteraan bersama melalui koperasi.
Sumber: Permenkop 8/2021
Koperasi multi pihak memang relative baru di Indonesia. Legalitasnya adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak.
Berdasarkan Permenkop 8/2021 tersebut, yang dimaksud koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian KMP adalah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.
Koperasi primer atau sekunder dapat berbentuk KMP. Pendiriannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KMP beranggotakan paling sedikit 2 (dua) kelompok pihak anggota.
Keanggotaan KMP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Pihak Anggota dikelompokan berdasarkan: (1) kesamaan kepentingan ekonomi; (2) keterkaitan usaha; (3) potensi; dan/atau (4) kebutuhan anggota. Tata cara pengelompokan Kelompok Pihak Anggota serta hak dan kewajiban kelompok pihak anggota diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Koperasi yang telah ada dapat menjadi Koperasi Multi Pihak melalui: empat cara, yakni perubahan AD, penggabungan, pembagian; dan atau peleburan. Penamaan untuk KMP memuat frasa “Multi Pihak” setelah frasa “Koperasi” dan jenis Koperasi. Jika KMP berawal dari koperasi sekunder, penamaannya diakhiri dengan singkatan “Skd”.
Permenkop 8/2021 menyatakan bahwa Usaha Koperasi Multi Pihak dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha. Usaha KMP dapat meliputi usaha pada semua jenis usaha, kecuali jenis usaha simpan pinjam.
Perangkat organisasi KMP terdiri dari Rapat Anggota; pengurus; dan pengawas. Ketentuan tentang rapat anggota sama dengan ketentuan dengan rapat anggota koperasi lainnya. Seperti rapat anggota kelompok, rapat anggota paripurna.
Ketentuan tentang pengurus dan pengawas KMP harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang. Pengurus dan pengawas dipilih dari dan oleh anggota KMP.
Permodalan juga sama dengan koperasi lainnya, seperti modal sendiri dapat berasal dari: a) simpanan pokok; b) simpanan wajib; c) dana cadangan; dan d) hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota; Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan sumber lain yang sah.
Ketentuan-ketentuan lain tentang KMP sama dengan pengaturan di koperasi umumnya. Jika pembaca ingin mengetahui lebih banyak tentang KMP, silakan menguliknya di Permenkop Nomor 8/2021 tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak.***
by Edi Petebang | Sep 30, 2024 | BERITA, BERITA TERBARU
Tahbisan Imam dan Uskup
Kabar duka datang dari Rumah Sakit St. Antonius, Pontianak, Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 21.15 Waktu Indonesia Barat, Monsinyur Herculanus Hieronymus Bumbun OFM Cap., Uskup Emeritus Keuskupan Agung Pontianak, dipanggil menghadap Yang Maha Kuasa. Memang sejak beberapa hari terakahir kesehatan beliau menurun.
Sungguh mengagumkan, beliau meninggal di hari yg sangat special, Hari Raya Peringatan Wajib St. Hieronimus tanggal 20 September.
Bumbun sebagai Kapusin Muda
Mengutip situs katolikpedia, beliau ditahbiskan sebagai imam Kapusin (OFM Cap) tanggal 27 Juli 1967. Tanggal 19 Desember 1975 ditunjuk sebagai Uskup Auksilier Keuskupan Agung Pontianak. Tanggal 27 Mei 1976 ditahbiskan sebagai Uskup Tituler Capra dan tanggal 26 Februari 1977 dilantik sebagai Uskup Agung Keuskupan Agung Pontianak. Tahun 1982 sampai 1990 ditunjuk sebagai Administrator Apostolik Keuskupan Sanggau. Pada 3 Juni 2014, Mgr. Bumbun mengundurkan diri dan digantikan oleh Mgr. Agustinus Agus.
Ketika menjabat sebagai Uskup Agung Pontianak beliau mengemban tugas penting dalam memperkuat kemandirian Gereja Katolik di Indonesia, khususnya Kalimantan Barat. Mgr. Bumbun adalah uskup dari suku Dayak pertama di dunia. Banyak jasa beliau untuk gerakan sosial dan ekonomi di Kalimantan Barat melalui berbagai karya Gereja Katolik dalam bidang pendidikan, Kesehatan, organisasi sosial, budaya dan sebagainya.
Bumbun dari Keluarga Terpandang
Dalam buku “Kenangan Abadi Mgr.Hieronymus Bumbun OFM Cap di Kampung Semadu”, yang ditulis Paulus Florus dan diterbitkan Penerbit SANDU gtahun 2022, dijelaskan bahwa Bumbun lahir di Kampung Menawai Tekam, putera ke-7 dari 17 bersaudara. Ayahnya Bernama Pius Ria Ensoh dan Ibunya bernama Veronika Unsai.
Menurut Florus, Bumbun memang berasal dari keluarga terpandang di kampung Menawai Tekam. Pada awal perkenalan agama katolik ke daerah Mualang, tahun 1943, Pastor Donatus Dunselman, O.F.M.,Cap. mengunjungi Menawai Tekam, dan kemudian menuliskan cacatan singkat terkait silsilah Mgr. Bumbun “…saya masih ingin memper-kenalkan kepala kampung lama dari Menawai Tekam. Dia sekarang sudah pensiun. Tetapi sebelumnya pegang gelar hebat: Petinggi Muda, Tali Bicara, yaitu Kepala Muda, ikatan perundingan-perundingan; dengan kata lain: Dia yang memegang pemerintahan. Dia bapa dari 9 anak yang telah kawin, semua dari satu perkawinan dan anaknya tertua yang ganti dia sebagai kepala, telah punya 13 anak yang hidup. Keluarga-keluarga ini semua katekumen kecuali satu yang Kristen Protestan.”
Catatan itu ditulis pada tahun 1949. Mungkin ketika menuliskan catatan itu, Pastor Donatus lupa nama Petinggi Muda itu, sehingga tidak disebutkan. Petinggi Muda, Tali Bicara yang dia maksudkannya adalah kakek moyang Mg. Bumbun. Sedangkan anak tertua penggantinya adalah Kakek dari Mgr. Bumbun, bernama Landai.
Bumbun bersekolah di Semadu mulai tahun 1943, dari kelas 1 sampai kelas tiga. Pada waktu itu, Sekolah Rakyat Semadu memang hanya ada kelas 1 sampai dengan kelas 3. Selanjutnya, oleh Pastor Donatus Dunselman, OFM.Cap., Bumbun dibantu untuk melanjutkan pendidikannya ke Nyarumkop, kelas 4 dan kelas 5. Selama di Nyarumkop dia menumpang tinggal di rumah keluarga Jakobus Saman, Kepala Sekolah Rakyat Nyarumkop waktu itu.
Ketika kelas 6, dia dapat tinggal di asrama. Dia kemudian dibabtis menjadi Katolik di Nyarumkop pada tahun 1950 dengan nama Herculanus. Nama lengkapnya menjadi Hieronymus Herculanus Bumbun.
Patung Bumbun
Sebagai bentuk penghargaan akan jasa besar Mgr. Bumbun, Masyarakat Menawai Tekam membangun sebuah patung perunggu dan ditempatkan di depan samping Gereja Katolik Santo Heronimus Menawai Tekam.
Gereja St. Heronimus dengan patung Heronymus di depannya
Itulah patung dari seorang Uskup Agung dengan pribadi yang sederhana, yang seluruh hidupnya diabdikan untuk mencintai sesama. Motto tahbisan uskupnya AMOR NON AMATUR, Cinta tidak Dicintai, tergambarkan juga pada patung di kampung ini: patung itu tidak menuntut untuk dicintai. Ia rela berdiri dalam kesunyian kampung Semadu. Itulah satu bukti bahwa Mgr. Bumbun telah mewartakan iman yang hidup dan menjadi saksi bagaimana orang Dayak Mualang menerima Kristus.
Jalan ke kampung Semadu yang kebanjiran
Patung itu berdiri tenang seakan-akan mengingatkan siapa saja yang memandangnya untuk tidak takut akan kesunyian lingkungan. Dalam kesunyian Tuhan juga hadir. Dari kesunyian Semadu telah lahir cinta yang besar untuk kaum Mualang dan umat Kalimantan Barat.
SELAMAT JALAN MENUJU KEABADIAN YANG MULIA, MONSIGNOR HERONIMUS BUMBUN***
by Edi Petebang | Jun 17, 2024 | BERITA, BERITA TERBARU
Senin, 17 Juni 2024 sekitar pukul 04.45 wib Yang Maha Kuasa, Duato di Pucok, Sengiang dibawah; telah memanggil orang tua kami, Suster Vincentia OSA. Padahal beberapa hari sebelumnya
saya mendapat foto beberapa suster membuat acara sederhana di ruang perawatan suster Vincent untuk merayakan 60 tahun hidup membiara.
Memang akhir-akhir ini kesehatan beliau menurun. Tanggal 25 Maret 2024 lalu, saya menjenguk beliau yang sudah seminggu dirawat di RS Fatima, Ketapang. Sore sampai malam sekitar 3 jam saya bersama adik dan ponakan yang ada di ketapang, mengobrol menemani beliau. Malam itu beliau ceria dan menurut perawatnya, esoknya sudah bisa keluar rumah sakit.
Ada yang unik ketika saya membesuk beliau ini. Pas mau pulang, saya iseng-iseng nanya beliau, “Julak perlu uang kah”. Beliau jawab, “mau”. Saya setengah terkejut karena tidak menyangka. Syukur ada sedikit uang tunai di dompet dan semuanya saya berikan ke beliau. Tentu sebagai biarawati, seluruh kebutuhan hidup sudah disediakan kongregasi. Namun ada hal-hal sangat pribadi yang tentu beliau perlukan.
Sempat sehat sekitar seminggu, kemudian jatuh sakit lagi. Makin hari makin menurun kesehatan beliau, sampai dalam kondisi tidak sadarkan diri, sampai akhirnya Tuhan memanggil beliau pukul 04.45 wib senin 17 Juni 2024.
Pahlawan bubuhan
Saya mulai kenal beliau ketika masuk SMP Famring Tumbang Titi, Ketapang (kini bernama SMP Pangudi Luhur) tahun 1985. Beliau kalau itu guru di SMP tersebut, mengajar Agama Katolik dan Biologi. Kami anak asrama setiap hari misa pagi, jadi pagi-pagi sudah ketemu beliau. Beliau membantu orang tua membayar uang asrama dan uang sekolah dengan cara susteran, melalui perantara beliau, membeli sayur-sayuran, ayam, daging babi dan sebagainya yang dijual bapak ke susteran Tumbang Titi.
Setamat SMP tahun 1987, saya belum tahu apakah melanjutkan sekolah atau tidak. Selesai ujian, saya pulang kampung. Ketika mendekati masuk awal sekolah bulan Juli 1987, datang ke rumah di kampung Bruder Herman Yosep Sagiman FIC. “Edi, kamu besok berangkat ke ketapang untuk melanjutkan sekolah ke SMA Santo Yohanes (kini SMA PL) dan tinggal di asrama. Gratis,’ujarnya. Saya tanya mengapa? Ternyata menurut Bruder karena saya, bersama Kristoporus Popo dan Leo Yansen (almarhum) mendapat nilai tiga tertinggi NEM SMP. Karena saya pun sangat ingin sekolah, besok diantar umak, kami jalan kaki sehari ke Tumbang Titi. Dari Tumbang Titi naik ojek sepeda motor melalui jalan miting (kini jalan pelang namanya) sehari sampai ke Kota Ketapang, menuju asrama WPK di depan pasar baru dekat Bruderan FIC Ketapang. Akhirnya saya bisa sekolah di sekolah terbaik di kabupaten ketapang kala itu (dan sampai kini), gratis SPP dan gratis uang asrama.
Belakangan saya baru tahu, setelah bertanya ke Suster Vincent, karena suster Bruder Herman teman baik Suster Vincent, Suster Vincent yang juga turut menyampaikan ke para bruder FIC agar persekolahan bruder FIC memberikan beasiswa untuk anak-anak pedalaman yang tidak mampu ekonominya namun berprestasi.
Ketika saya kuliah, suster Vincent membantu saya menghubungkan ke Pastor Yerun Stoop CP (almarhum) untuk membantu biaya daftar ulang kuliah selama 4 tahun (1991-19195). Setiap liburan pergantian tahun ajaran, naik kapal laut dari Pontianak ke Ketapang , selalu menyerahkan copy Kartu Hasl Studi (KHS) disertai biaya daftar ulang ke Pater Yerun di Pastoran Pal Dua. Pulang dari kampung, singgah ke Pater Yerun lagi untuk ambil uangnya. Untuk hidup sehari-hari, saya mendapat beasiswa dari Keuskupan Ketapang, Rp40,000 perbulan. Ini jasa Pater Yerun dan Suster Vincent yang sangat luar biasa dalam perjalanan hidup saya: saya bisa kuliah.
Setelah bekerja, beberapa kali suster Vincent ke rumah, bahkan bermalam karena beliau pernah mendampingi calon-calon suster OSA di Novisiat Batulayang. Saya, isteri dan anak-anak akrab dengan beliau. Meski kemudian beliau kembali ke Ketapang, komunikasi via WEA grup keluarga maupun priibadi berjalan lancar. Beliau selalu memberikan nasehat, mengirimkan video, kutipan kata-kata menyejukkan.
Bagi kami keluarga Besar Timpau-Unah (ayah dan ibu suster), Suster Vincent adalah pahlawan, membuka wawasan, membuka jalan untuk sekolah, untuk berpikir masa depan, untuk berpikir lebih luas. Setiap jadwal cuti, beliau pasti ke kampung bermalam di rumah-rumah saudara, ponakan karena orang tua beliau juga sudah lama berpulang.
Saya sendiri belum sempat bertanya perihal pekerjaan dan hal-hal lainnya tentang beliau. Saya baru tahu kalau beliau PNS ketika tahun 2004 menemani beliau mengurus Dana Taspen di Pontianak.
Terima kasih bang Amon Stefanus yang menulis riwayat hidup Suster Vincent di facebooknya. berikut saya kutipkan artikel tersebut.
Mengenang Sr. Vincentia, OSA: Biarawati yang Menjadi PNS
Di sela-sela istirahat minum teh dalam acara Pelatihan Meditasi Kesehatan tanggal 12 Januari 2024 yang lalu, saya sempat mengobrol dengan Sr. Vincentia, OSA. Beliau cerita cukup panjang lebar tentang perjalanan hidupnya. Rupanya, tadi pagi pukul 04.45 beliau telah berpulang ke Pangkuan Ilahi. Berikut ini biografi singkat beliau yang sempat saya catat.
Sr. Vincentia, OSA, dengan nama kecil Theresia Meli lahir pada 4 Agustus 1944 di Serengkah, Kabupaten Ketapang. Ia adalah seorang suster Ordo St. Augustinus (OSA) yang mengejawantahkan panggilan hidupnya dengan dedikasi dan ketulusan. Melalui perjalanan hidupnya, ia mengukir sejarah sebagai pribadi yang berdedikasi dalam pelayanan dan pembinaan rohani.
Keluarga dan Awal Pendidikan
Putri dari pasangan Yosef Timpau dan Magdalena Unah ini dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang penuh kasih. Sr. Vincentia adalah anak tertua dari enam saudara. Adik-adiknya adalah Lusia, Fransiskus Juheng, Agnes Simi, Aloysius Josa, Najib, dan Minton. Awal pendidikan formalnya dimulai di SD Serengkah pada tahun 1951, meski hanya sampai kelas 4.
Panggilan Menuju Biara
Pergeseran hidup Sr. Vincentia terjadi ketika kelas 5 dan 6, di mana ia pindah ke Tumbang Titi. Di asrama yang dikelola oleh Suster OSA, khususnya di bawah bimbingan Sr. Euphrasia, OSA, keinginannya untuk masuk biara semakin berkembang. Panggilan tersebut semakin mantap ketika ia melihat kehidupan para suster di Biara, terutama oleh pengaruh positif dari Sr. Euphrasia.
Perjalanan Pendidikan dan Pelayanan
Pada tahun 1957, Sr. Vincentia melanjutkan pendidikannya di SKKP Ketapang, yang dikelola oleh Suster OSA. Bersama dengan Sr. Monica, mereka menjadi angkatan pertama di SKKP, yang dipimpin oleh Sr. Clementina, OSA.
Perjalanan pendidikan Sr. Vincentia tidak hanya di dunia sekuler tetapi juga di dunia keagamaan. Pada tahun 1960, ketika kelas 2 SKKP, ia memutuskan untuk berhenti sekolah dan resmi memasuki kehidupan biara.
Pengaruh dan bimbingan Sr. Euphrasia terus mengiringi Sr. Vincentia selama perjalanan kehidupannya menjadi seorang biarawati.
Penerimaan jubah pada tahun 1960, kaul sementara pada tahun 1964, dan kaul kekal pada tahun 1968 menjadi tonggak penting dalam pengabdian hidupnya.
Pendidikan dan Pelayanan Berkelanjutan
Sr. Vincentia melanjutkan pendidikan di SMP Usaba Ketapang pada tahun 1964, di bawah kepemimpinan Br. Salvinus, FIC. Setelah itu, ia melanjutkan studi di SKKA di Malang, tinggal di Biara Susteran Ursulin. Tahun 1970, ia tamat dari SKKA dan langsung melanjutkan ke PGSLTP di Malang. Setelah menyelesaikan pendidikan formalnya, Sr. Vincentia kembali ke Ketapang dan mendapat tanggung jawab sebagai Pimpinan Asrama Bintang Kejora yang dikelola oleh Suster OSA. Tahun 1978, SMP Kartini menggantikan SKKP, dan Sr. Vincentia tetap aktif sebagai pimpinan asrama dan guru hingga tahun 1982.
Pengabdian di Tumbang Titi dan Tanjung
Dari tahun 1982 hingga 1990, Sr. Vincentia pindah tugas ke Tumbang Titi, mengajar di SMP Farming. Di sana, ia membawa cahaya pendidikan dan keagamaan kepada para siswa. Tahun 1990, tugasnya berlanjut di SMP PL Tanjung, dengan dedikasinya dalam mengajar Agama dan PKK.
Peran di Novisiat dan Pensiun
Setelah beberapa tahun mengajar, Sr. Vincentia mengikuti kursus Kepemimpinan Religius di Roncalli, Salatiga, pada tahun 1991-1992. Kemudian, ia menjadi pemimpin Novisiat dan mengajar di SMP Usaba 2 hingga tahun 1994. Meskipun pensiun sebagai PNS pada tahun 2004, Sr. Vincentia terus aktif di Novisiat hingga tahun 2014, membina suster-suster junior.
Perjalanan Lanjutan
Perjalanan hidup Sr. Vincentia terus berlanjut, membawa dedikasinya ke berbagai tempat. Dari Malang hingga Pontianak, Sr. Vincentia terus memimpin dan melayani komunitasnya. Pada tahun 2018, ia membuka biara baru di Balai Berkuak, memberikan tempat yang nyaman bagi pelayanannya. Tahun 2019, Sr. Vincentia kembali ke Ketapang, mengajar para Postulan hingga tahun 2020. Kemudian, pada tahun yang sama, ia masuk Wisma Lansia. Meskipun fisiknya telah menua, namun semangat pelayanannya tetap berkobar.
Menghayati Panggilan Hidup
Dalam kebahagiaannya sebagai seorang suster, Sr. Vincentia merasakan sukacita yang mendalam dalam menghayati panggilan hidupnya. Ia bersyukur atas segala karunia yang Tuhan berikan kepadanya selama perjalanan hidup yang panjang dan penuh berkat. Dedikasi dan pelayanannya yang tak kenal lelah telah menjadi inspirasi bagi banyak orang, menciptakan jejak yang berarti dalam sejarah hidupnya sebagai seorang biarawati OSA yang berdedikasi.
Selamat jalan Sr. Vincent. Pengabdian, ketulusan dan jasa-jasamu tetap kami kenang. Beristirahat dalam damai di rumah Bapa.**
by Edi Petebang | Nov 8, 2023 | BERITA, BERITA TERBARU
Trending di Indonesia Har
Selasa, 7 November 2023
*POLITIK*
1. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini memutuskan Ketua MK, Anwar Usman, melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara No. 90/2023 tentang batas usia capres-cawapres yang membuka jalan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ikut kontestasi Pilpres 2024. Atas pelanggaran etik berat tersebut, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Selain itu, paman Gibran tersebut dilarang ikut menangani perkara sengketa pemilu, sampai masa tugasnya berakhir. Namun, MKMK tidak menyentuh putusan MK No. 90/2023 karena bukan kewenangan MKMK, yang sebatas memeriksa tentang pelanggaran etik para hakim MK. Putusan MK tersebut bersifat mengikat dan final.
2. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024 kemarin resmi diumumkan di Jakarta. Ada 270 orang tergabung dalam tim kampanye tersebut. Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan tim merangkum masukan dari semua lapisan golongan dari kaum santri, kalangan muda, tokoh senior, relawan, unsur partai dan lain-lain.
Beberapa anggota TKN Prabowo-Gibran datang dari kalangan istana yaitu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menteri, wakil menteri dan Kantor Staf Presiden (KSP). Dari Wantimpres: Ketua/anggota Wantimpres Jenderal (Purn) Wiranto (Dewan Pembina TKN), anggota Wantimpres Putri Kuswisnu Wardani (Penasihat TKN), Anggota Wantimpres Habib Luthfi bin Yahya (Dewan Pembina TKN), anggota Wantimpres Agung Laksono (Penasihat TKN).
Dari kalangan menteri/wakil menteri: Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Ketua Dewan Pengarah TKN), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN), Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (Wakil Komandan Fanta TKN), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (Wakil Ketua TKN), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raja Juli Antoni (Wakil Ketua TKN), Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani (mundur dari wakil menteri sejak jadi Ketua TKN).
3. Eks politisi PDIP yang menyeberang ke kubu Prabowo, Budiman Sudjatmiko, hari ini mengatakan akan mengirim surat pengunduran diri sebagai Komisaris PTPN V setelah ditunjuk menjadi anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Budiman berada di Dewan Pakar bersama antara lain Burhanuddin Abdullah, Sudrajat Djiwandono, Ace Hasan Syadzily, Drajad Hari Wibowo, Fuad Bawazier dan Benny K Harman.
4. Menhan, Prabowo Subianto, menyebut keberanian Presiden Jokowi melebihi semua jenderal. Pujian itu disampaikan Prabowo saat memberi sambutan dalam acara Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin yang dihadiri Jokowi di Jaktim, hari ini. Prabowo mengatakan, dia akan melanjutkan perjuangan Jokowi dan mantap bersatu dengan Jokowi.
5. Menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, kemarin sudah menghadap DPP PDIP setelah dipanggil terkait niatnya mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Dari penjelasan Bobby, kata Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun, Bobby mendukung pasangan tersebut karena relawan pendukung dia mendukung Prabowo-Gibran.
Komarudin mengatakan, Bobby masih tetap ingin menjadi kader PDIP. Namun, PDIP tidak mau kadernya main dua kaki sehingga DPP memberi waktu Bobby tiga hari untuk memutuskan. Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily, hari ini mengatakan pintu Golkar terbuka untuk Bobby.
6. Saat acara puncak peringatan HUT ke-59 Partai Golkar kemarin malam, bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka tidak hadir meskipun sebelumnya sudah menyatakan akan hadir. Sementara itu, pasangan Gibran, Prabowo Subianto, hadir. Menurut Ketum Golkar, Airlangga Hartarto, capres dan cawapres tidak harus datang secara bersamaan. Dia mengatakan dalam acara ini sudah diwakili oleh Presiden Jokowi dan Prabowo secara langsung.
Gibran mengatakan, dia tidak hadir dalam acara Golkar itu karena berbagi tugas dengan Prabowo untuk hadir pada acara pengumuman TKN pada malam itu juga. Dalam acara tersebut, Golkar mengundang seluruh parpol anggota KIM. Namun Ketum PSI, Kaesang Pangarep, tidak hadir dan diwakili Grace Natalie.
7. Berdasarkan hasil survei Charta Politika Indonesia yang dirilis kemarin, sebanyak 49,3% responden setuju dengan pertanyaan survei bahwa keikutsertaan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto di Pilpres 2024 adalah bentuk dinasti politik. Sebanyak 31,9% menyatakan tidak setuju sebagai bentuk politik dinasti dan 18,8% responden menyatakan tidak tahu.
Survei dilakukan pada 26-31 Oktober 2023 terhadap 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia. Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka terhadap responden berusia minimal 17 tahun atau sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Hasil survei berjudul “Peta Elektoral Pasca Putusan MK dan Pendaftaran Capres-Cawapres” itu juga membuktikan bahwa mayoritas responden, 59,3% tidak setuju dengan politik dinasti, 19,2% setuju dan 21,5% menjawab tidak tahu.
8. KPU meneken revisi peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023 tentang pencalonan pilpres melalui PKPU No. 23/2023, yang memuat amar putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah maju sebagai peserta pilpres. Revisi ini diteken Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada Jumat (3/11/2023). Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai cawapres Prabowo Subianto, sudah mendaftarkan diri ke KPU pada Rabu (25/10/2023), saat aturan KPU belum direvisi atau memuat amar putusan MK yang diputus pada Senin (16/10/2023).
9. Capres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menyebut dirinya ingin negara yang bersahabat dengan semua unsur, terutama ulama. Hal itu disampaikannya dalam acara Maulid Nabi dan Haul Quthbil Anfas Al Habib Umar Bin Abdurrahman Al Atthos ke-373 di Majelis Darul Musthofa al Madinatul Munawaroh, Jaksel, hari ini. Acara tersebut dihadiri menantu Habib Rizieq Shihab, antara lain Muhammad Hanif Alatas bin Abdurrahman Alatas, Habib Umar bin Ahmad Al Hamid, serta pengasuh Ponpes KH Tubagus Agus Fauzan.
*HUKUM*
1. MK akan menggelar sidang perdana besok 8 November 2023, dengan materi gugatan kembali mengenai syarat capres-cawapres. Gugatan tersebut diajukan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. Dia menggugat putusan MK No. 90 yang membuka jalan Gibran Rakabuming menjadi peserta Pilpres 2024.
Brahma meminta agar MK memperjelas frasa ‘yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah’ yang menurutnya multi tafsir karena dinilai tidak ada batasan yang jelas. Dia meminta agar frasa tersebut berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’.
2. KPK menyebut tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, lebih dari 1 orang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam perkara ini. KPK belum mengungkap siapa saja nama tersangka yang terseret dalam kasus ini. Kasus ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada Maret 2023.
Sugeng menyebut Eddy menerima pemberian uang Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang sedang bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Sementara itu, Eddy telah mengklarifikasi ke KPK pada 20 Maret 2023 atas laporan Sugeng tersebut. Eddy membantah laporan itu dan menyebutnya sebagai fitnah.
3. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut alasan Ketua KPK Firli Bahuri tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini bukan mengada-ada. Tanak menyebut Firli sudah dijadwalkan hadir di acara _roadshow bus_ KPK dan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh.
Tanak menyebut KPK telah melayangkan surat ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan Firli. Sementara itu eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyayangkan sikap Firli tersebut. Yudi menyebut ketidakhadiran Firli tidak bisa dijadikan teladan oleh masyarakat, dan menghambat proses hukum di Polda Metro Jaya.
*EKONOMI*
1. Cadangan devisa (cadev) Oktober 2023 turun 1,33% dibanding September 2023, dari USD 134,9 miliar menjadi USD 133,1 miliar. Direktur Dept Komunikasi BI, Nita A Muelgini, menjelaskan posisi cadev turun untuk keperluan stabilisasi nilai tukar rupiah. Selain itu, juga dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Meski begitu, Nita mengatakan posisi cadev tersebut masih kuat mendukung ketahanan sektor eksternal dan menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Posisi cadev tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 5,9 impor plus pembayaran utang luar negeri pemerintah. Masih di atas standar kecukupan internasional yang sekitar 3 bulan impor.
2. Ekonom senior Anny Ratnawati, mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai penurunan daya beli masyarakat. Mantan wakil menteri keuangan itu mengatakan, ada tren perlambatan pertumbuhan ekonomi setiap akhir tahun. Dia juga meminta pemerintah memperhatikan inflasi pada Oktober yang didominasi oleh _volatile foods_ yang akan sangat memukul daya beli masyarakat miskin yang 60-63% pendapatannya digunakan untuk konsumsi.
Penurunan daya beli juga dirasakan masyarakat menengah sebab inflasi terjadi berbarengan dengan kenaikan suku bunga BI. Sementara golongan atas mengambil posisi _wait and see_ karena ada soal politik, masih ada fluktuasi kurs dan _capital outflow_. Dari sisi investasi, misalnya di obligasi pemerintah, sudah naik menjadi 7%. Pilihan antara menyimpan dan belanja golongan atas ini juga mempengaruhi daya beli secara total.
3. PPATK memperingatkan, _e-wallet_ dan _e-money_ bisa jadi modus melakukan politik uang dalam Pemilu 2024. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, salah satu kerentanan penggunaan ‘dompet’ digital itu adalah tidak diberlakukannya pemantauan kegiatan transaksi, misalnya dengan menerapkan _e-money_ untuk _open loop_ dan _e-wallet_ tanpa registrasi. Aparat pengawas pemilu dan penegak hukum pun kesulitan melacak kegiatan politik uang tersebut.
Ivan menekankan perlunya dilakukan mitigasi melalui pembuatan _smart regulation_ dan mendorong sektor swasta mengembangkan dan memanfaatkan _regulatory technology_. Salah satu kebijakan pemerintah yang antisipatif dalam rangka mitigasi risiko pencucian uang, kata dia, adalah dengan menetapkan _fintech_ sebagai pihak pelapor.
*TRENDING MEDSOS*
1. Kata MKMK _trending_ di X (Twitter) bersama dengan Paman dan Hakim MK, setelah MKMK memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat etik.
_*HIGHLIGHTS*_
1. Putusan MKMK secara tegas menunjukkan bahwa Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Meskipun ini tidak mengubah putusan MK atas perkara No. 90, tetapi membuktikan secara jelas bahwa keputusan itu tidak etis karena disandarkan kepada tindakan yang tidak etis pula.
2. Dari tiga pasangan yang sudah mendaftar di KPU untuk berlaga di Pilpres 2024, tinggal pasangan Anies-Muhaimin yang belum mengumumkan tim pemenangan/kampanye. Pasangan Ganjar-Mahfud yang pertama kali mengumumkan, dilanjut dengan Prabowo-Gibran. Dari komposisi personel TKN Prabowo-Gibran jelas tergambar ‘rombongan’ Istana Merdeka, jauh lebih banyak dari tim Ganjar-Mahfud. Mungkin komposisi ini bisa dianggap wajar mengingat parpol pengusung Prabowo-Gibran lebih banyak dari pasangan lain.
by Edi Petebang | Nov 7, 2023 | BUKU, POPULER
Buku ini adalah pedoman Dewan Pastoral Paroki Keuskupan Agung Pontianak, Buku ini sudah dibahas sejak Temu Pastores K.A. Pontianak pada tanggal 2 – 5 Agustus 2016, dilanjutkan pembahasannya dalam pertemuan tanggal 31 Januari – 2 Februari 2017 yang menghasilkan draft final.dan penyempurnaannya diserahkan kepada Panitia Kecil. Pedoman Dewan Pastoral Paroki ini merupakan pengembangan dari yang sudah ada dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi kekinian.
Dengan diberlakukannya Pedoman Dewan Pastoral Paroki ini, sesuai dengan Visi dan Misi Keuskupan Agung Pontianak, diharapkan Pelayanan Pastoral Gereja Keuskupan Agung Pontianak sebagai Gereja Injili, yang mengakar, mandiri, peduli, missioner dan dalam bimbingan Roh Kudus, mewujudkan keadilan, kedamaian, dan keutuhan ciptaan di tengah umat yang beragam, bisa lebih ditingkatkan lagi. Oleh karena itu sejak diberlakukannya, Pedoman Dewan Pastoral Paroki ini wajib dilaksanakan di setiap Paroki di dalam wilayah Keuskupan Agung Pontianak dengan tetap menghormati kekhususan masing – masing Paroki.
Sebelum Pelantikan Dewan Pastoral Paroki, semua anggota Pengurus Dewan Pastoral Paroki wajib mengikuti Pembekalan yang diberikan oleh pihak Keuskupan Agung Pontianak Pedoman Dewan Pastoral Paroki ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan tahun 2020. Selamat melaksanakan Pedoman Dewan Pastoral Paroki Keuskupan Agung Pontianak ini dalam bimbingan Roh kudus.