Apa, Mengapa dan Bagaimana Koperasi Multi Pihak
Satu dua hari ini cukup banyak pengurus, manajemen dan pegiatan credit union yang whatsapp, messenger maupun langsung bertanya tentang koperasi multi pihak (KMP). Mereka membaca postingan di media social bahwa di Pontianak telah dibentuk koperasi multi pihak.
Apa, mengapa dan bagaimana KMP?
Mengutip Kompas.com ( 6/1/2022), KMP dimulai dari Hebden Bridge Fustian Manufacturing Co-operative Society di Inggris; yang bertransformasi menjadi multipihak pada tahun 1870. Model ini secara legal berkembang di Italia pada 1991, Kanada pada 1997, Portugal pada 1998, Perancis pada 2001, dan seterusnya. Italia dianggap sebagai praktik terbaik (best practice).
Di dunia memiliki sekitar 14.000 KMP yang sebagian besar bergerak di sektor sosial. Model ini dapat dipraktikkan untuk kebutuhan bisnis apapun mulai dari jasa, produksi, konsumsi, distribusi, digital, pertanian, sosial dan sebagainya. Sehingga sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan aneka inovasi yang dikehendaki anggota koperasi.
KMP Indonesia
KMP adalah koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota. KemenKopUKM mendorong lebih banyak terbentuk KMP, karena di berbagai negara lain telah diadopsi konsep ini dan sukses.
Menteri Koperasi dan UKM kalau itu, Teten Masduki mengatakan regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. Model-model bisnis baru dapat membentuk KMP, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini.
“Trend perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Nah, hal inilah kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” kata Teten kala menjelaskan mengapa pemerintah menerbitkan Permenkop Nomor 8 Tahun 2021 tersebut.
Menurut Achmad Zabadi, Deputi Perkoperasian Kemenkop RI, sudah ada 62 KMP berdiri di Indonesia sampai Oktober 2023.
Di Indonesia, salah satu promotor KMP di Indonesia adalah Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI). ICCI mendampingi platform eFishery untuk mengonsolidasikan ekosistem bisnisnya dengan berbasis KMP (silakan kulik disini: https://efishery.com/id).
“Kita tahu ekosistem dalam rantai pasok industri perikanan ini melintang panjang dari hulu sampai hilir. Mulai dari pembudidaya, agen pakan, buyer dan supplier. Sudah tepat eFishery bertindak sebagai lembaga jangkar (anchor institution) dan menjahit semuanya dengan koperasi multi pihak (KMP). ICCI melakukan pemodelan startup coop. Ujungnya adalah bagaimana membangun sistem tata niaga hulu-hilir yang berkeadilan antar para pihak kata Firdaus Putra, Ketua Komite Eksekutif ICCI.
Selain eFishery, di Jombang juga telah berkembang KMP SARI, yang mengonsolidasikan 4.300 petani, pemilik rice mill, dan pihak lainnya untuk mencapai kesejahteraan bersama melalui koperasi.
Sumber: Permenkop 8/2021
Koperasi multi pihak memang relative baru di Indonesia. Legalitasnya adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak.
Berdasarkan Permenkop 8/2021 tersebut, yang dimaksud koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian KMP adalah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.
Koperasi primer atau sekunder dapat berbentuk KMP. Pendiriannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KMP beranggotakan paling sedikit 2 (dua) kelompok pihak anggota.
Keanggotaan KMP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Pihak Anggota dikelompokan berdasarkan: (1) kesamaan kepentingan ekonomi; (2) keterkaitan usaha; (3) potensi; dan/atau (4) kebutuhan anggota. Tata cara pengelompokan Kelompok Pihak Anggota serta hak dan kewajiban kelompok pihak anggota diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Koperasi yang telah ada dapat menjadi Koperasi Multi Pihak melalui: empat cara, yakni perubahan AD, penggabungan, pembagian; dan atau peleburan. Penamaan untuk KMP memuat frasa “Multi Pihak” setelah frasa “Koperasi” dan jenis Koperasi. Jika KMP berawal dari koperasi sekunder, penamaannya diakhiri dengan singkatan “Skd”.
Permenkop 8/2021 menyatakan bahwa Usaha Koperasi Multi Pihak dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha. Usaha KMP dapat meliputi usaha pada semua jenis usaha, kecuali jenis usaha simpan pinjam.
Perangkat organisasi KMP terdiri dari Rapat Anggota; pengurus; dan pengawas. Ketentuan tentang rapat anggota sama dengan ketentuan dengan rapat anggota koperasi lainnya. Seperti rapat anggota kelompok, rapat anggota paripurna.
Ketentuan tentang pengurus dan pengawas KMP harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang. Pengurus dan pengawas dipilih dari dan oleh anggota KMP.
Permodalan juga sama dengan koperasi lainnya, seperti modal sendiri dapat berasal dari: a) simpanan pokok; b) simpanan wajib; c) dana cadangan; dan d) hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota; Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan sumber lain yang sah.
Ketentuan-ketentuan lain tentang KMP sama dengan pengaturan di koperasi umumnya. Jika pembaca ingin mengetahui lebih banyak tentang KMP, silakan menguliknya di Permenkop Nomor 8/2021 tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak.***