Credit Union Pulau-Pulau Batu, Nias, Sumatera Utara

Credit Union Pulau-Pulau Batu, Nias, Sumatera Utara

Dalam cuaca mendung dan gerimis, puji Tuhan, pesawat Susi Air dengan full penumpang 12 orang mendarat dengan mulus di Bandara Lasondre, bandara kecil di tepi laut, di pulau kecil, dengan runway sekitar 500 meter, pukul 08.50 WIB, 6 Januari 2025. Terbang sekitar satu jam dari bandara Padang. Pesawat baling-baling ini pilot dan ko-pilot keduanya orang non Indonesia.

Ketegangan di udara, sebelum landing karena cuana buruk, menjadi sirna setiba di bandara karena saya disambut dengan hangat Pak Firman Sarumaha atau biasa dipanggil Ama Dela dan Melintasi Bohalima. “Ya, ahowu Pak Edi. Selamat Datang di Pulau Tello,”sapa mereka. Karena hari gerimis, kami bertiga naik becak motor ke dermaga speedboad, sekitar 500 meter dari bandara.

Ama Dela adalah Manajer Koperasi Simpan Pinjam Kasih Setia Pulau Telo, biasa disingkat  CU KSPT. Melintasi adalah kepala kantor CU KSPT Tempat Pelayanan Pulau Tello. Kami sudah saling kenal. Pak Firman kenal karena beberapa kali kami jumpa meski melalui virtual dalam sejumlah pelatihan CU yang saya fasilitasi. Sedangkan Melintasi saya kenal karena menjadi peserta Training Centre PUSKOPCUINA selama 30 hari di Wisma PSP Bukit Laet, Kubu Raya Kalbar tahun silam.

Bersama sebagian staf CU KSPT di Pulau Tello

Diskusi di sela pelatihan

Saya ke Pulau Tello ini penugasan Federasi Nasional Credit Union Indonesia (PUSKOPCUINA), koperasi sekunder nasional dengan 46 CU anggota di seluruh Indonesia, untuk memberikan dua training sekaligus kepada pengurus/pengawas, calon pengurus/ pengawas serta manajemen CU KSPT. “Manajemen ini sengaja kami ikutkan sebagai peserta karena materi pelatihan ini sesungguhnya harus diketahui, dipahamai semua aktivis credit union,”kata Polius Geba, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dalam sambutan pembukaan kegiatan.

Dua training tersebut adalah Credit Union Supervisor Competency Course (CUSCC) dan Credit Union Directors Competency Course (CUDCC). CUSCC untuk pengawas dan calon pengawas dan CUDCC untuk pengurus dan dan calon pengurus. Selain dari CU KSPT, juga hadir sebagai peserta perwakilan pengurus dan pengawas CU Tamauli dari Mandailing Natal dan CU Seia Sekata dari Padang Sidempuan.

Peserta Diklat di depan kantor CU KSPT Tello

Peserta Diklat

 

CU KSPT: Penggerak Warga Pulau-Pulau Batu

Saya tidak akan membahas tentang pelatihan tersebut dalam tulisan ini, meski bagi saya ini pelatihan terlama yang pernah saya fasilitasi. Namun tidak terasa lelah karena pesertanya semangat. Ada banyak sharing dari peserta tentang praktik tata kelola credit union. Dengan dua pelatihan tersebut diharapkan CU KSPT khususnya dan CU Tamauli serta CU Seia Sekata semakin baik tata kelolanya.

Sosialisasi CU di gereja. CU KSPT menyatu dengan gereja, khususnya Gereja Katolik

Nantikan juga tulisan saya tentang keindahan pulau-pulau di sekitar Pulau Tello serta perjalanan yang ngeri-ngeri sedap.

Ada pepatah suku Nias yang saya temukan dalam pencarian di google. Yakni “Aoha noro nilului wahea, aoha noro nilului waoso, alisi khöda ta fadaya-daya, hulu khöda ta faewolo-wolo, Ufaolo göi ndra’o, öfaolo göi ndra’ugö, ena’ö a’ozu ita fao-fao”. Yang artinya kurang lebih, “pekerjaan (masalah) yang dikerjakan (dipecahkan) secara bersama-sama akan lebih gampang tuntasnya, tidak saling menjatuhkan, saling menghormati, dan memiliki tujuan yang sama yaitu kepentingan bersama. Sepertinya pepatah tersebut menjadi salah satu pendorong pendirian CU Kasih Setia Pulau Tello, CU yang lahir dari Rahim Gereja Katolik, khususnya Paroki Tello.

Suster Ingebor, salah satu perintis CU KSPT

Menurut data yang saya dapatkan dari CU KSPT, cikal bakal CU ini adalah Ketika tahun 1998 Pastor Heinrich, OFM Cap memperkenalkan CU di Paroki Santo Fidelis Pulau-Pulau Batu. Banyak umat yang tertarik, namun selesai pertemuan itu belum ada tindak lanjutnya.  Belum ada umat yang bersedia untuk menjadi pengurus pengawas karena juga belum terlalu banyak tahu tentang per-CU-an.

Tahun 2003 Pastor Honorius Nduru, OFM Cap, Pastor Paroki Tello, Kembali mencanangkan pendirian CU. Ia mengundang Pastor Amator, Ketua PSE Keuskupan Sibolga. Pastor Amator memaparkan situasi CU di daratan Nias yang sudah puluhan tahun berkembang. Selesai pertemuan ini juga belum ada kongkritnya.

Paska bencana hebat tsunami di Nias (26 Desember 2004) dan gempa tektonik (28 Maret 2005) yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Pastor Honorius makin serius ingin mendirikan CU di Paroki Pulau Tello. Tahun 2006 Pastor Honorius mengundang Pastor Mikael Sitanggang, Pr., Ketua PSE Keuskupan Sibolga, untuk memfasilitasi pertemuan dengan Dewan Santo Fidelis di Pulau Tello tanggal 13 Mei 2006. Ia datang Bersama Pastor Purwanto.

Dalam rapat ini disepakati beberapa hal. Pertama, dibentuk panitia persiapan pendirian dan penerimaan anggota credit union, dengan susunan kepengurusan sebagai berikut. Penasihat:   Pastor paroki P. Honorius Nduru, OFM Cap. Ketua: Amril Daya; Wakil Ketua: Melki Sarumaha; Sekretaris: Polius S. Geba; Bendahara: Katekis Fiktor Harefa; Anggota Sr. Martina.

Panitia Persiapan penerimaan anggota baru bertugas menerima anggota tanggal 22 Mei 2006 sampai 30 Juni 2006 dan mempersiapkan peresmian pembentukan CU.

Tanggal 5 Juli 2006 Panitia Persiapan Bersama DPPI, tokoh umat dan para suster mengadakan pertemuan dan menetapkan: (1). Anggota perdana 65 orang; (2). Nama credit union adalah Credit Union Kasih Setia Pulau Tello; (3).Ikatan pemersatu: Paroki Santo Fidelis Pulau-Pulau Batu; (4). Ketua Pengawas: Pastor Paroki Santu Fidelis Pulau-Pulau Batu; (5). Sekretaris Pengawas: diajukan oleh pengurus harian dan diputuskan pastor paroki dan ketua PSE; (6). Anggota dari PSE Keuskupan Sibolga. Sah, didirikan CU KSPT tanggal 5 Juli 2006.

Rapat CU KSPT

Diklat di Mahang

Diklat di Bale-Bale

Peresmian pendirian CU KSPT dihadiri unsur pemerintah, Pastor Paroki, DPPI, Ketua PSE Keuskupan Sibolga, P. Mikael Sitanggang, Sekretaris KSP3, Yohanes Bohalima serta anggota perdana 65 orang. Rapat perdana dipimpina oleh panitia persiapan pendirian dan penerimaan anggota.

Rapat perdana menetapkan susunan pengurus dan pengawas CU KSPT periode 15 Juli 2006 sd 15 Juli 2009, yakni sebagai berikut. Pengurus adalah, Ketua: Amril Daya , S.Pd; Sekretaris I: Fiktor Harefa; Sekretaris II: Firman Sarumaha; Bendahara I: Sr. Ingebor (pemegang kas); Bendahara II: Erika Bago. Karyawan sekaligus membantu bendahara I adalah Meliana. Pengawas adalah, Ketua: Pastor Honorius Nduru, OFM Cap; Sekretaris: Polius S. Geba; Angota: P. Mikael Sitanggang, Pr. Panitia kredit diketuai Meli Sarumaha, sekretaris Erika Bago.

RAT CU KSPT

CU KSPT berjalan lancar. Setiap tiga tahun dilakukan pemilihan pengurus dan pengawa sbaru secara demokratis.

Mengangkat Ekonomi Umat

Pelan tapi pasti, CU KSPT terus berkembang. Sampai 31 Desaember 2024 sudah 6,891 orang menjadi anggotanya.  Total asset anggota hamper 46 miliar rupiah. CU KSPT melayani anggota di empat kantor cabang/tempat pelayanan, yakni Kantor Cabang Tello, Kantor Cabang Simuk, Kantor Cabang Hibala, Kantor Cabang Baluta. Keempatnya di pulau terpisah, terjauh dengan kantor Pusat (Pulau Tello) adalah Simuk, hamper 5 jam dengan speedboad.

Mengenalkan CU KSPT ke sekolah

Ada beragama produk dan pelayanan yang diberikan kepada anggota. Pelayanan solidaritas duka, pendidikan tentang CU, pendidikan kewirausahaan. Ada 8 jenis simpanan, yakni Simpanan Pokok (SP), Simpanan Wajib (SW), Tabungan Setara Saham (TSS), Tabungan Harian (TARI), Tabungan Anak Sekolah (TASE), Tabungan Bangun Rumah (TABARU), Tabungan Pendidikan (TAPEN), Tabungan Pernikahan (TAPER).

Ada empat jenis pinjaman, yakni Pinjaman Umum (PU), Pinjaman Bangun Rumah (PBR), Pinjaman Pendidikan dan Pinjaman Pernikahan.

Misa rutin di kantor CU KSPT

“Puji Tuhan, sambutan masyarakat terhadap CU Kasih Setia ini sangat baik. Anggota sunggu merasakan manfaat menjadi anggota CU; memperbaiki kehidupan social ekonomi mereka lah. Kami, para pengurus, pengawas, staf manajemen,  akan terus semaksimal mungkin mengembangkan CU ini,”jelas Stefanus Zamili, Sekretaris Pengurus CU KSPT.

Tantangan terbesar dan terberat dalam pengembangan CU Kasih Setia PulauTello ini adalah medan yang berat karena harus ke pulau-pulau lain dengan ombak terkadang yang membahayakan. “Kami Pengawas kalau pemeriksan ke KC/TP biasnya mesti bersama pengurus yang melakukan monitoring supaya efisien. Itu pun kalau cuaca, laut tidak baik, tidak bisa ke TP/KC. Namun itulah tantangan yang harus kami hadapi, dan kami pasti bisa, selalu ada Solusi,”timpal Lulus Daya, Ketua Pengawas CU KSPT.

Peluang pengembangan CU KSPT

Ikan laut, sumber kehidupan masyarakat

Pulau Tello adalah ibukota kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Luas kecamatan ini adalah 105,09 km persegi. Kecamatan ini terdiri dari sekitar 100 pulau. Ada 22 desa di wilayah kecamatan yang semuanya dikelilingi lautan ini, yakni Balögia, Baruyulasara, Bawö’amahelatö, Bawödobara, Bawö’omasi’ö, Hili’amaodula, Hili’otalua, Koto, Lasonde, Loboi, Onaya, Orahili, Pasar Pulau Tello, Raparapa MelayuSebuasi, Sidua’ewali, Sifitu’ewali, Silima’ewali, Simaluaya, Sinauru, Si’öfa’ewali, Sisarahili.

refreshing keluarga besar CU KSPT di pulau Sibele, salah satu pulau dengan pantai yang indah

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias Selatan tahun 2022, banyaknya penduduk Pulau-Pulau Batu 9.739 jiwa, dengan kepadatan 93 jiwa/km. Penduduk terbanyak terdapat di kelurahan Pasar Pulau Tello,  yakni 1.534 jiwa. Sebagian besar penduduk di kecamatan ini bekerja sebagai nelayan (mayoritas), petani , dan beberapa bekerja sebagai PNS, polisi dan TNI, guru, pedagang dan pekerjaan lainnya.

Mayoritas penduduk adalah suku Nias, suku asli. Agama mayoritas adalah Kristen Protestan (64,11%); disusul Katolik (14%), sisanya beragama Islam dan Budha.

salah satu pulau di Pulau-Pulau Batu yang indah

Dengan potensi penduduk yang masih ada, maka peluang pengembangan CU KSPT masih terbuka. Tentu dengan prioritas pelayanan terbaik kepada anggota yang sudah ada.

Semoga CU Kasih Setia Pulau Tello terus bertumbuh, tata kelolanya semakin sehat sesuai standar tata Kelola credit union, agar CU nya berkelanjutan. Dan yang terutama, anggota meningkat kesejahteraannya karena mendapatkan manfaat dengan bergabung menjadi anggota CU Kasiih Setia Pulau Tello.

“CU Kasih Setia Pulau Tello:  Kejar Mimpi, Kita Bersama Mewujudkannya”

 

Edi Petebang, Pulau Tello, 9 Januari 2025

 

 

 

Apa, Mengapa dan Bagaimana Koperasi Multi Pihak

Apa, Mengapa dan Bagaimana Koperasi Multi Pihak

Satu dua hari ini cukup banyak pengurus, manajemen dan pegiatan credit union yang whatsapp, messenger maupun langsung bertanya tentang koperasi multi pihak (KMP). Mereka membaca postingan di media social bahwa di Pontianak telah dibentuk koperasi multi pihak.

Apa, mengapa dan bagaimana KMP?

Mengutip Kompas.com ( 6/1/2022), KMP dimulai dari Hebden Bridge Fustian Manufacturing Co-operative Society di Inggris; yang bertransformasi menjadi multipihak pada tahun 1870. Model ini secara legal berkembang di Italia pada 1991, Kanada pada 1997, Portugal pada 1998, Perancis pada 2001, dan seterusnya. Italia dianggap sebagai praktik terbaik (best practice).

Di dunia memiliki sekitar 14.000 KMP yang sebagian besar bergerak di sektor sosial. Model ini dapat dipraktikkan untuk kebutuhan bisnis apapun mulai dari jasa, produksi, konsumsi, distribusi, digital, pertanian, sosial dan sebagainya. Sehingga sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan aneka inovasi yang dikehendaki anggota koperasi.

KMP Indonesia

KMP adalah koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota. KemenKopUKM mendorong lebih banyak terbentuk KMP, karena di berbagai negara lain telah diadopsi konsep ini dan sukses.

Menteri Koperasi dan UKM kalau itu, Teten Masduki mengatakan regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. Model-model bisnis baru dapat membentuk KMP, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini.

“Trend perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Nah, hal inilah kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” kata Teten kala menjelaskan mengapa pemerintah menerbitkan Permenkop Nomor 8 Tahun 2021 tersebut.

Menurut Achmad Zabadi, Deputi Perkoperasian Kemenkop RI, sudah ada 62 KMP berdiri di Indonesia sampai Oktober 2023.

Di Indonesia, salah satu promotor KMP di Indonesia adalah Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI). ICCI mendampingi platform eFishery untuk mengonsolidasikan ekosistem bisnisnya dengan berbasis KMP (silakan kulik disini: https://efishery.com/id).

“Kita tahu ekosistem dalam rantai pasok industri perikanan ini melintang panjang dari hulu sampai hilir. Mulai dari pembudidaya, agen pakan, buyer dan supplier. Sudah tepat eFishery bertindak sebagai lembaga jangkar (anchor institution) dan menjahit semuanya dengan koperasi multi pihak (KMP). ICCI melakukan pemodelan startup  coop. Ujungnya adalah bagaimana membangun sistem tata niaga hulu-hilir yang berkeadilan antar para pihak kata Firdaus Putra, Ketua Komite Eksekutif ICCI.

Selain eFishery, di Jombang juga telah berkembang KMP SARI, yang mengonsolidasikan 4.300 petani, pemilik rice mill, dan pihak lainnya untuk mencapai kesejahteraan bersama melalui koperasi.

 Sumber: Permenkop 8/2021

Koperasi multi pihak memang relative baru di Indonesia. Legalitasnya adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak.

Berdasarkan Permenkop 8/2021 tersebut, yang dimaksud koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pengertian KMP adalah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.

Koperasi primer atau sekunder dapat berbentuk KMP. Pendiriannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KMP beranggotakan paling sedikit 2 (dua) kelompok pihak anggota.

Keanggotaan KMP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Pihak Anggota dikelompokan berdasarkan: (1) kesamaan kepentingan ekonomi; (2) keterkaitan usaha; (3) potensi; dan/atau (4) kebutuhan anggota. Tata cara pengelompokan Kelompok Pihak Anggota serta hak dan kewajiban kelompok pihak anggota diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Koperasi yang telah ada dapat menjadi Koperasi Multi Pihak melalui: empat cara, yakni perubahan AD, penggabungan, pembagian; dan atau peleburan. Penamaan untuk KMP memuat frasa “Multi Pihak” setelah frasa “Koperasi” dan jenis Koperasi. Jika KMP berawal dari koperasi sekunder, penamaannya diakhiri dengan singkatan “Skd”.

Permenkop 8/2021 menyatakan bahwa Usaha Koperasi Multi Pihak dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha. Usaha KMP dapat meliputi usaha pada semua jenis usaha, kecuali jenis usaha simpan pinjam.

Perangkat organisasi KMP terdiri dari Rapat Anggota; pengurus; dan pengawas. Ketentuan tentang rapat anggota sama dengan ketentuan dengan rapat anggota koperasi lainnya. Seperti rapat anggota kelompok, rapat anggota paripurna.

Ketentuan tentang pengurus dan pengawas KMP harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang. Pengurus dan pengawas dipilih dari dan oleh anggota KMP.

Permodalan juga sama dengan koperasi lainnya, seperti modal sendiri dapat berasal dari: a) simpanan pokok; b) simpanan wajib; c) dana cadangan; dan d) hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota; Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan sumber lain yang sah.

Ketentuan-ketentuan lain tentang KMP sama dengan pengaturan di koperasi umumnya. Jika pembaca ingin mengetahui lebih banyak tentang KMP, silakan menguliknya di Permenkop Nomor 8/2021 tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak.***

Mgr. Turang: Ada CU Yang Mesti Digergaji

Mgr. Turang: Ada CU Yang Mesti Digergaji

Credit union akhir-akhir ini semakin berkembang; di sisi lain masih ada credit union milik komunitas, paroki dan sebagainya yang stagnan pertumbuhannya. CU yang terus berkembang tersebut pun sebagian kecil ditengarai sebagian sudah mulai ada yang keluar dari nilai, prinsip dasar credit union dalam tata kelolanya. Padahal jika CU tersebut bangkrut maka anggotalah yang menjadi korbannya.

Menyadari hal tersebut, Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi Konfrensi Waligereja Indonesia (PSE-KWI) sebagai inisiator masuknya CU ke Indonesia berinisiatif mengumpulkan para aktivis CU dari seluruh Indonesia.

Peserta lokakarya

Bertempat di Wisma Samadi, Klender Jakarta Timur tanggal 23-25 September 2024, Komisi PSE-KWI bekerja sama sejumlah universita Katolik (antara lain Widya Mandala Surabaya dan Atma Jaya Jakarta) mengadakan lokakarya bersama komisi PSE Keuskupan seluruh Indonesia, perwakilan CU primer, CU sekunder dan sekunder nasional. PUSKOPCUINA sebagai federasi nasional credit union yang diwakili Edi Petebang menghadiri kegiatan tersebut.

Menurut Pastor Eko dari Komisi PSE KWI, lokakarya ini bertujuan memperkuat aspek spiritualitas dan tata kelola credit union. Hari pertama berisi perkenalan dan kontrak belajar. Hari kedua berisi tentang filosofi dasar credit union yang disampaikan Mgr. Petrus Turang, uskup emeritus yang juga pernah Ketua PSE KWI. Mgr. Turang menekankan pentingnya spiritualitas dan focus dalam pengembangan CU. “CU harus focus memberdayakan, meningkatkan kualitas hidup anggota di suatu wilayah tertentu. Jika ada CU yang membuka cabang jauh dari wilayah awalnya dan tidak membawa perubahan peningkatan taraf hidup masyarakat disana tetapi sudah membuka kantor cabang kemana-mana, maka harus dihentikan, harus digergaji, di chainsaw,”ujarnya.

Materi lain adalah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jendral Pajak, manajemen resiko dan konsultan pajak. Hari ketiga berisi tentang tata Kelola credit union sesuai standar gerakan CU Asia (ACCU) disampaikan oleh P. Fredy Rante Taruk, Direktur Karitas KWI. P. Fredy yang juga penasihat PUSKOPCUINA memaparkan nilai, filosofi dan beberapa hal teknis tentang tata Kelola credit union yang menyangkut 3 aspek utama: tata Kelola internal, tata Kelola individual dan tata Kelola eksternal. “Jika tata Kelola ini dilaksanakan dan dicapai secara maksimal, maka ada jaminan credit union akan sehat dan berkelanjutan,”jelasnya.

Dalam lokakarya ini pertama kalinya diperkenalkan modul pendidikan tentang spiritualitas credit ujion yang dipkrakarsai Komisi PSE KWI dan disusun oleh Pastor Antonius Sumarwan, SJ. Modul berisi 8 pokok bahasan ini mengajak dan menyadarkan kembali para aktivis credit union agar jangan melupakan nilai-nilai, prinsip, dan hal-hal mendasar dalam mengelola credit union.

Lokakarya menyepakati sejumlah hal terkait dengan tata Kelola credit union dan akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan baik di KWI (nasional), tingkat keuskupan maupun paroki. Seemua pihak sepakat untuk terus mempraktikkan tata Kelola CU yang standar dengan Kembali pada spirit mengapa CU didirikan seperti yang disampaikan pendiri CU Fredrich William Raiffeisen.

Dalampertemuan30 orang yang ingin membentuk CU Raiffeisen menyatakan:“…Saya tidak bisa memberikan keajaiban yang akan membebaskan Anda dari kemiskinan tanpa Upaya dari Anda  sendiri. Tapi ada satu cara yang saya tidak tahu apakah orang bisa mengikutinya.Yakni, jika semua bekerja sama untuk kebaikan bersama, maka mereka akan dapat mencapai tujuan itu: kebebasan dari keinginan. Kita harus mulai dari prinsip dasar dengan meningkatkan kesejahteraan fisik dan kesejahteraan spiritual, juga akan mendapatkan keuntungan. Dengan memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan dan yang rajin di komunitas mereka. Mereka akan memampukan diri untuk menikmati buah dari hasil usaha dan melakukan penghematan, dari pada bekerja untuk kepentingan rentenir. Dengan cara ini, mereka akan terbebas dari segala bentuk bantuan dari luar, yang sesaat memang mengurangi penderitaan mereka. Namun semua itu membuat mereka akan Kembali lagi dalam kemiskinan tetapi dengan konsekuensi yang lebih pahit”.

Semoga para aktivis credit union senantiasa menyadari, menginternalisasi dan melaksanakan semangat dasar Gerakan credit union Raiffeisen.***

 

THE CUPS WAYS

THE CUPS WAYS

Buku ini disusun berdasar dokumen-dokumen yang ada berkaitan perjalanan sejarah CUPS. Dokumen-dokumen RAT CUPS, misalnya, relative lengkap keberadaannya. Ini sangat membantu penulisan, terutama menghindari sikap bias penilaian terhadap kondisi tertentu. (Walau dalam beberapa aspek penulisan, bisa jadi tidak terhindarkan). Beberapa pengalaman pribadi staf, yang mewakili nilai perjuangan secara keseluruhan, juga dihadirkan dalam buku ini.
Penulisan buku THE CUPS WAY ini dilakukan untuk mendokumentasikan sejarah kelembagaan CUPS. Dengan pewarisan pengalaman hidup, perjuangan dan nilai-nilai lembaga CUPS yang dihadirkan dalam buku ini, tentu  diharapkan generasi penerus generasi baru CUPS dapat mengambil pelajaran untuk terus mengembangkan lembaga ini. Bagi anggota, buku ini juga bernilai untuk memperkuat komitmen anggota menjadi anggota yang baik dan aktif. Serta menggunakan CUPS sebagai kendaraan menuju kesejahteraan.