Apa, Mengapa dan Bagaimana Koperasi Multi Pihak

Apa, Mengapa dan Bagaimana Koperasi Multi Pihak

Satu dua hari ini cukup banyak pengurus, manajemen dan pegiatan credit union yang whatsapp, messenger maupun langsung bertanya tentang koperasi multi pihak (KMP). Mereka membaca postingan di media social bahwa di Pontianak telah dibentuk koperasi multi pihak.

Apa, mengapa dan bagaimana KMP?

Mengutip Kompas.com ( 6/1/2022), KMP dimulai dari Hebden Bridge Fustian Manufacturing Co-operative Society di Inggris; yang bertransformasi menjadi multipihak pada tahun 1870. Model ini secara legal berkembang di Italia pada 1991, Kanada pada 1997, Portugal pada 1998, Perancis pada 2001, dan seterusnya. Italia dianggap sebagai praktik terbaik (best practice).

Di dunia memiliki sekitar 14.000 KMP yang sebagian besar bergerak di sektor sosial. Model ini dapat dipraktikkan untuk kebutuhan bisnis apapun mulai dari jasa, produksi, konsumsi, distribusi, digital, pertanian, sosial dan sebagainya. Sehingga sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan aneka inovasi yang dikehendaki anggota koperasi.

KMP Indonesia

KMP adalah koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota. KemenKopUKM mendorong lebih banyak terbentuk KMP, karena di berbagai negara lain telah diadopsi konsep ini dan sukses.

Menteri Koperasi dan UKM kalau itu, Teten Masduki mengatakan regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. Model-model bisnis baru dapat membentuk KMP, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini.

“Trend perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Nah, hal inilah kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” kata Teten kala menjelaskan mengapa pemerintah menerbitkan Permenkop Nomor 8 Tahun 2021 tersebut.

Menurut Achmad Zabadi, Deputi Perkoperasian Kemenkop RI, sudah ada 62 KMP berdiri di Indonesia sampai Oktober 2023.

Di Indonesia, salah satu promotor KMP di Indonesia adalah Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI). ICCI mendampingi platform eFishery untuk mengonsolidasikan ekosistem bisnisnya dengan berbasis KMP (silakan kulik disini: https://efishery.com/id).

“Kita tahu ekosistem dalam rantai pasok industri perikanan ini melintang panjang dari hulu sampai hilir. Mulai dari pembudidaya, agen pakan, buyer dan supplier. Sudah tepat eFishery bertindak sebagai lembaga jangkar (anchor institution) dan menjahit semuanya dengan koperasi multi pihak (KMP). ICCI melakukan pemodelan startup  coop. Ujungnya adalah bagaimana membangun sistem tata niaga hulu-hilir yang berkeadilan antar para pihak kata Firdaus Putra, Ketua Komite Eksekutif ICCI.

Selain eFishery, di Jombang juga telah berkembang KMP SARI, yang mengonsolidasikan 4.300 petani, pemilik rice mill, dan pihak lainnya untuk mencapai kesejahteraan bersama melalui koperasi.

 Sumber: Permenkop 8/2021

Koperasi multi pihak memang relative baru di Indonesia. Legalitasnya adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak.

Berdasarkan Permenkop 8/2021 tersebut, yang dimaksud koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pengertian KMP adalah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.

Koperasi primer atau sekunder dapat berbentuk KMP. Pendiriannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KMP beranggotakan paling sedikit 2 (dua) kelompok pihak anggota.

Keanggotaan KMP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Pihak Anggota dikelompokan berdasarkan: (1) kesamaan kepentingan ekonomi; (2) keterkaitan usaha; (3) potensi; dan/atau (4) kebutuhan anggota. Tata cara pengelompokan Kelompok Pihak Anggota serta hak dan kewajiban kelompok pihak anggota diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Koperasi yang telah ada dapat menjadi Koperasi Multi Pihak melalui: empat cara, yakni perubahan AD, penggabungan, pembagian; dan atau peleburan. Penamaan untuk KMP memuat frasa “Multi Pihak” setelah frasa “Koperasi” dan jenis Koperasi. Jika KMP berawal dari koperasi sekunder, penamaannya diakhiri dengan singkatan “Skd”.

Permenkop 8/2021 menyatakan bahwa Usaha Koperasi Multi Pihak dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha. Usaha KMP dapat meliputi usaha pada semua jenis usaha, kecuali jenis usaha simpan pinjam.

Perangkat organisasi KMP terdiri dari Rapat Anggota; pengurus; dan pengawas. Ketentuan tentang rapat anggota sama dengan ketentuan dengan rapat anggota koperasi lainnya. Seperti rapat anggota kelompok, rapat anggota paripurna.

Ketentuan tentang pengurus dan pengawas KMP harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang. Pengurus dan pengawas dipilih dari dan oleh anggota KMP.

Permodalan juga sama dengan koperasi lainnya, seperti modal sendiri dapat berasal dari: a) simpanan pokok; b) simpanan wajib; c) dana cadangan; dan d) hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota; Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan sumber lain yang sah.

Ketentuan-ketentuan lain tentang KMP sama dengan pengaturan di koperasi umumnya. Jika pembaca ingin mengetahui lebih banyak tentang KMP, silakan menguliknya di Permenkop Nomor 8/2021 tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak.***

Mgr. Turang: Ada CU Yang Mesti Digergaji

Mgr. Turang: Ada CU Yang Mesti Digergaji

Credit union akhir-akhir ini semakin berkembang; di sisi lain masih ada credit union milik komunitas, paroki dan sebagainya yang stagnan pertumbuhannya. CU yang terus berkembang tersebut pun sebagian kecil ditengarai sebagian sudah mulai ada yang keluar dari nilai, prinsip dasar credit union dalam tata kelolanya. Padahal jika CU tersebut bangkrut maka anggotalah yang menjadi korbannya.

Menyadari hal tersebut, Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi Konfrensi Waligereja Indonesia (PSE-KWI) sebagai inisiator masuknya CU ke Indonesia berinisiatif mengumpulkan para aktivis CU dari seluruh Indonesia.

Peserta lokakarya

Bertempat di Wisma Samadi, Klender Jakarta Timur tanggal 23-25 September 2024, Komisi PSE-KWI bekerja sama sejumlah universita Katolik (antara lain Widya Mandala Surabaya dan Atma Jaya Jakarta) mengadakan lokakarya bersama komisi PSE Keuskupan seluruh Indonesia, perwakilan CU primer, CU sekunder dan sekunder nasional. PUSKOPCUINA sebagai federasi nasional credit union yang diwakili Edi Petebang menghadiri kegiatan tersebut.

Menurut Pastor Eko dari Komisi PSE KWI, lokakarya ini bertujuan memperkuat aspek spiritualitas dan tata kelola credit union. Hari pertama berisi perkenalan dan kontrak belajar. Hari kedua berisi tentang filosofi dasar credit union yang disampaikan Mgr. Petrus Turang, uskup emeritus yang juga pernah Ketua PSE KWI. Mgr. Turang menekankan pentingnya spiritualitas dan focus dalam pengembangan CU. “CU harus focus memberdayakan, meningkatkan kualitas hidup anggota di suatu wilayah tertentu. Jika ada CU yang membuka cabang jauh dari wilayah awalnya dan tidak membawa perubahan peningkatan taraf hidup masyarakat disana tetapi sudah membuka kantor cabang kemana-mana, maka harus dihentikan, harus digergaji, di chainsaw,”ujarnya.

Materi lain adalah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jendral Pajak, manajemen resiko dan konsultan pajak. Hari ketiga berisi tentang tata Kelola credit union sesuai standar gerakan CU Asia (ACCU) disampaikan oleh P. Fredy Rante Taruk, Direktur Karitas KWI. P. Fredy yang juga penasihat PUSKOPCUINA memaparkan nilai, filosofi dan beberapa hal teknis tentang tata Kelola credit union yang menyangkut 3 aspek utama: tata Kelola internal, tata Kelola individual dan tata Kelola eksternal. “Jika tata Kelola ini dilaksanakan dan dicapai secara maksimal, maka ada jaminan credit union akan sehat dan berkelanjutan,”jelasnya.

Dalam lokakarya ini pertama kalinya diperkenalkan modul pendidikan tentang spiritualitas credit ujion yang dipkrakarsai Komisi PSE KWI dan disusun oleh Pastor Antonius Sumarwan, SJ. Modul berisi 8 pokok bahasan ini mengajak dan menyadarkan kembali para aktivis credit union agar jangan melupakan nilai-nilai, prinsip, dan hal-hal mendasar dalam mengelola credit union.

Lokakarya menyepakati sejumlah hal terkait dengan tata Kelola credit union dan akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan baik di KWI (nasional), tingkat keuskupan maupun paroki. Seemua pihak sepakat untuk terus mempraktikkan tata Kelola CU yang standar dengan Kembali pada spirit mengapa CU didirikan seperti yang disampaikan pendiri CU Fredrich William Raiffeisen.

Dalampertemuan30 orang yang ingin membentuk CU Raiffeisen menyatakan:“…Saya tidak bisa memberikan keajaiban yang akan membebaskan Anda dari kemiskinan tanpa Upaya dari Anda  sendiri. Tapi ada satu cara yang saya tidak tahu apakah orang bisa mengikutinya.Yakni, jika semua bekerja sama untuk kebaikan bersama, maka mereka akan dapat mencapai tujuan itu: kebebasan dari keinginan. Kita harus mulai dari prinsip dasar dengan meningkatkan kesejahteraan fisik dan kesejahteraan spiritual, juga akan mendapatkan keuntungan. Dengan memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan dan yang rajin di komunitas mereka. Mereka akan memampukan diri untuk menikmati buah dari hasil usaha dan melakukan penghematan, dari pada bekerja untuk kepentingan rentenir. Dengan cara ini, mereka akan terbebas dari segala bentuk bantuan dari luar, yang sesaat memang mengurangi penderitaan mereka. Namun semua itu membuat mereka akan Kembali lagi dalam kemiskinan tetapi dengan konsekuensi yang lebih pahit”.

Semoga para aktivis credit union senantiasa menyadari, menginternalisasi dan melaksanakan semangat dasar Gerakan credit union Raiffeisen.***

 

THE CUPS WAYS

THE CUPS WAYS

Buku ini disusun berdasar dokumen-dokumen yang ada berkaitan perjalanan sejarah CUPS. Dokumen-dokumen RAT CUPS, misalnya, relative lengkap keberadaannya. Ini sangat membantu penulisan, terutama menghindari sikap bias penilaian terhadap kondisi tertentu. (Walau dalam beberapa aspek penulisan, bisa jadi tidak terhindarkan). Beberapa pengalaman pribadi staf, yang mewakili nilai perjuangan secara keseluruhan, juga dihadirkan dalam buku ini.
Penulisan buku THE CUPS WAY ini dilakukan untuk mendokumentasikan sejarah kelembagaan CUPS. Dengan pewarisan pengalaman hidup, perjuangan dan nilai-nilai lembaga CUPS yang dihadirkan dalam buku ini, tentu  diharapkan generasi penerus generasi baru CUPS dapat mengambil pelajaran untuk terus mengembangkan lembaga ini. Bagi anggota, buku ini juga bernilai untuk memperkuat komitmen anggota menjadi anggota yang baik dan aktif. Serta menggunakan CUPS sebagai kendaraan menuju kesejahteraan.